
Babel news update– Upaya hukum luar biasa yang ditempuh Tamron alias Aon dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah akhirnya kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana tersebut.Dengan ditolaknya PK, putusan terhadap Tamron alias Aon kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Tamron dikenal sebagai salah satu pihak yang terkait dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Kedua perusahaan tersebut muncul dalam perkara korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.Dalam perkara tersebut, Tamron sebelumnya dijatuhi hukuman pada tingkat pertama.
Putusan kemudian diperberat pada tingkat banding menjadi 18 tahun penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan.Perkara korupsi tata niaga timah ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum.
Nilai kerugian negara yang dihitung dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp300 triliun.Namun, angka Rp300 triliun tersebut merupakan nilai kerugian negara dalam perkara tata niaga timah secara keseluruhan dan tidak berarti seluruh nilai tersebut dibebankan secara pribadi kepada Tamron.
Upaya Tamron untuk mendapatkan perubahan terhadap putusan melalui PK akhirnya tidak membuahkan hasil. Dengan keputusan MA tersebut, vonis yang telah berkekuatan hukum tetap harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena perkara korupsi tata niaga timah tidak hanya menyeret individu, tetapi juga berkaitan dengan sejumlah perusahaan dan jaringan bisnis komoditas timah di Bangka Belitung.(Citra)
