
BANGKA SELATAN – Aparat kepolisian menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan timah ilegal dengan metode terowongan di Dusun Air Banten Tilek, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan lubang tambang dengan kedalaman yang diperkirakan mencapai 30 meter. Temuan ini menjadi perhatian lantaran metode penambangan menggunakan terowongan memiliki risiko keselamatan yang cukup tinggi apabila dilakukan tanpa penerapan standar keselamatan kerja.
Saat petugas melakukan pengecekan ke lokasi, aktivitas penambangan diketahui sudah tidak berlangsung. Tidak ditemukan pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan ketika aparat berada di lokasi.Kapolsek Toboali, Iptu M. Syah Petrianto, mengatakan informasi mengenai dugaan aktivitas tambang tersebut pertama kali diperoleh dari laporan masyarakat serta informasi dari rekan media.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan guna memastikan kebenaran informasi di lapangan.Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dilaporkan dan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi area pertambangan, termasuk keberadaan lubang tambang yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan dengan metode terowongan.
Hingga pengecekan dilakukan, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas lokasi tersebut maupun sejak kapan aktivitas penambangan diduga berlangsung.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang diterima untuk memastikan apakah lokasi tersebut memang digunakan untuk aktivitas penambangan timah yang tidak memiliki izin.Temuan lubang tambang sedalam sekitar 30 meter tersebut juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Bangka Selatan.
Selain persoalan legalitas, metode penambangan bawah tanah juga memiliki potensi risiko kecelakaan apabila tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Masyarakat diharapkan terus memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Citra)
