Babel News Update

Bangka Selatan–Perkembangan signifikan kembali terjadi dalam penanganan dugaan kasus mafia tata kelola timah di Kabupaten Bangka Selatan. Tim dari Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Pol Muhammad Irhamni, S.I.K., M.Han., melakukan penggeledahan di kediaman seorang pengusaha berinisial AS, Minggu (22/2/2026).

Oplus_16908288

Penggeledahan tersebut turut melibatkan jajaran Polres Bangka Selatan serta tim gabungan, dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Keposang Proses penggeledahan berlangsung kurang lebih tiga jam dan dilakukan secara menyeluruh di area rumah hingga lokasi gudang yang diduga menjadi tempat peleburan timah ilegal.

Penyegelan aset ini merupakan pengembangan dari penyelidikan intensif terkait dugaan penyelundupan timah ilegal lintas negara yang melibatkan jaringan besar di wilayah Bangka Belitung.

Tindakan ini menyusul langkah tegas Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang beberapa hari sebelumnya telah menahan sejumlah bos timah besar lainnya di Toboali, seperti Afat, Aliong To, Yuyu, dan Cenkiong, terkait kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara triliunan rupiah.

Hingga saat ini, pihak Mabes Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap jejak komunikasi dan aliran distribusi untuk mengungkap aktor intelektual lain di balik jaringan ini. (Citra).

Aktivitas penambangan timah ilegal jenis Rajuk atau biasa disebut Ponton Isap Produksi (PIP) dan Ti sebu-sebu di kawasan Jalan Laut, Kecamatan Sungailiat, Bangka, kembali membuat ulah.

Pemilik dan penambang PIP dan Ti sebu-sebu tampaknya tidak kenal takut, beroperasi tanpa izin atau legalitas meskipun telah ada upaya penegakan hukum sebelumnya.Meskipun lembaga penegak hukum sebelumnya telah berupaya melakukan tindakan keras, para pemilik dan pekerja PIP tampaknya tidak terpengaruh,kebal terhadap hukum, sebagaimana terungkap dalam Investigasi.

Dari keterangan masyarakat mengatakan”,waktu itu pernah Aktivitas tambang itu sudah diterbitkan oleh Tim gabungan Polres Bangka, sekarang mereka beraktivitas lagi para penambang tersebut, mereka tidak takut dengan APH bukti nya mereka beraktivitas lagi. Ucapnya.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Berbunyi :Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)(citra).

BANGKA, [21 Febuari 2026) – Aktivitas penambangan timah inkonvensional (TI) kembali marak dan terlihat jelas dari pinggir jalan masuk tugu selamat datang sebelum pom bensin Belinyu Kabupaten Bangka. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah mesin pompa air beroperasi hanya berjarak beberapa meter dari bahu jalan, mengubah bentang alam menjadi kolong (danau bekas tambang) dan kini aktivitas tersebut bekerja dimalam hari tanpa ada kendala apa pun dan kebal dengan hukum .

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah alat tambang jenis ponton dan para pekerja sedang beroperasi tak jauh dari badan jalan. Aktivitas tersebut di tutup dengan seng biar menutupi aktivitas tambang timah iilegal tersebut.

Dari adanya keterangan warga yang enggan di sebutkan namanya, aktivitas tambang tersebut sudah lumayan lama,sangat terlihat dari pinggir jalan mereka kini bekerja di malam hari pula,dan kami masyarakat resah kalau kerja dimalam hari,dan timahnya itu di beli 100 ribu per kilo, sekarang pengurusnya orang baru nama ya putra kordinator ya asli warga Belinyu juga anak buah agung lohan , ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas aktivitas tambang timah yang beroperasi di pinggir jalan tersebut yang beralamat masuk tugu selamat datang sebelum pom bensin Belinyu kabupaten Bangka.(Citra)

i

Bangka tengah –tempat perjudian yang dinamakan perjudian jenis dadu dan sambung ayam masih tetap buka yang tepatnya beralamat jalan konghin kecamatan pangkalan baru kabupaten Bangka Tengah sampai saat ini tempat perjudian tersebut belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Dari pantauan awak media terlihat puluhan parkir motor dan mobil di lokasi tersebut,para pemain sedang memasang taruhan berupa uang dan bandar sibuk untuk menggucang dadu taruhan yang di pasang para pemain tersebut.

Sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus konfirmasi pihak-pihak terkait terutama aparat penegak hukum untuk segera di berantas tempat perjudian yang dikenal judi dadu dan sambung ayam jalan konghin kecamatan pangkalan baru kabupaten Bangka Tengah.

Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah salah satu pasal yang mengatur tindak pidana perjudian di Indonesia. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan melakukan perjudian dapat dikenakan pidana penjara.

Berikut bunyi pasal tersebut:“Barang siapa di tempat umum, atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”(citra&team)

Bangka tengah – Aktivitas tambang pasir bukit Sambong kampung jeruk pangkalan baru kabupaten Bangka tengah, diduga beroperasi secara ilegal. Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, terlihat beberapa drum truk yang mengangkut pasir dari lokasi tersebut.

Tim pun mengikuti salah satu truk hingga ke lokasi dan mendapati antrean kendaraan serta alat berat yang beroperasi.

Dan di lokasi tersebut juga terlihat aktivitas tambang pasir iilegal yang dimiliki oleh Unyil dimana Unyil ini disebut adek dari anggota DPRD provinsi Bangka Belitung yang kebal dengan namanya hukum seakan-akan hukum tidak mampu melawan Unyil sampai saat ini tidak bisa di tindak tegas .

Salah satu sopir yang dikonfirmasi di lokasi mengungkapkan bahwa dirinya mengambil pasir berdasarkan pesanan. “Saya hanya mengambil pasir untuk orang yang memesan. Biasanya di sini ada pengurusnya dan pemiliknya bernama Unyil” ujar sopir tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berusaha menghubungi pemilik aktivitas tersebut bernama Unyil dan pihak berwenang guna meminta tanggapan dan tindakan terkait adanya aktivitas tambang pasir yang bebas beraktivitas .

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,pasal 40ayat 3,dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,dan denda paling banyak RP 10,000,000,000,00(SEPULUH MILIYAR RUPIAH).

kemudian barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 tahun 2009 pasal 104.(Citra)

Pangkal pinang–dengan informasi narapidana menggunakan alat komunikasi sudah la lumrah dari sel tahanan sudah dilakukan tindakan dari para sipir masih saja tindakan menggunakan alat komunikasi itu masih ada didalam lapas diduga ada permainan kotor didalam lapas tersebut sehingga para tahanan bisa menggunakan alat komunikasi yang di temukan di lapas narkoba yang beralamat Selindung kota pangkal pinang .

Dengan adanya informasi yang di dapatkan masih bisa menggunakan alat komunikasi didalam sel tahanan tersebut dan belum ada tindakan tegas untuk narapidana atas nama DOPI warga parit lalang sekarang mendekam di lapas narkoba kota pangkal pinang.

Dan Narapidana dengan no 08984384421 tersebut menawarkan narkoba,seperti pesan WhatsApp yang beredar,dari pengakuan WhatsApp tersebut narapidana tersebut bernama DOPI dan mendapatkan no dari Mery mantan brimob ,Dan untuk pengiriman transaksi narkoba tersebut dengan no rek:901382402110 bank sea bank atas nama Maryana.

Yang lebih mengejutkan dengan bermodal alat komunikasi bisnis narkoba didalam sel tahanan tersebut dengan bekerja sama orang luar lapas untuk memperlancarkan bisnis narkoba tersebut .

Team investigasi pun coba konfirmasi ke pihak kPLP melalui pesan WhatsApp,tapi belum ada jawaban .

Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi kepihak-pihak terkait untuk di tindak lanjuti tahanan yang masih menggunakan alat komunikasi didalam sel tahanan lapas narkoba selindung kota pangkal pinang ..

Menjadi pertanyaan publik sampai hari ini pergantian para kalapas dan kplp pun sudah baru bahkan narapidana yang bisa dikatakan big bos di lapas narkoba pun sudah di pindahkan ke Nusa Kambangan.

Tetapi sampai hari ini masih ada narapidana menggunakan alat komunikasi, sedangkan penjagaan ketat didalam lapas tersebut.apakah ada permainan kotor sipir dan tahanan di lapas narkoba sehingga alat komunikasi masih bebas sampai hari ini.(Citra)

Bangka–Kawasan hutan bakau pantai Takari kabupaten Bangka kembali menjadi saksi bisu dari tindakan merusak lingkungan, kali ini oleh puluhan ponton tambang timah.

Yang lebih memprihatinkan, hutan bakau yang berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi pesisir dari erosi dan serangan gelombang besar juga tidak luput dari dampak keganasan para penambang timah .

aktivitas tambang ini berlangsung tanpa upaya penertiban yang berarti, baik dari aparat penegak hukum (APH). Meskipun beroperasi aktivitas tersebut berjalan dengan lancar dan merusak hutan bakau di sekitarnya, tampaknya para penambang ini bisa menjalankan aktivitas mereka tanpa hambatan berarti.


dari keterangan Masyarakat aktivitas tambang tersebut sudah lumayan lama bang biasanya ada pengurusnya tapi tidak tau kemana orangnya, jawabnya.
Sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus konfirmasi pihak terkait terutama aparat penegak hukum untuk segera ditindak lanjuti aktivitas tambang timah di kawasan hutan bakau pantai Takari kabupaten Bangka.(Citra)

PANGKALPINANG – Ratusan pelajar Sekolah Dasar (SD) dari berbagai wilayah di Kota Pangkalpinang turut memeriahkan gelaran Pawai Taaruf dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, jumat (13/02/2026). Kegiatan yang dipusatkan di SDN 3 jalan tapuk pinang pura menuju jl pahlawan 12(karya agung) ini menjadi ajang bagi para siswa untuk mengekspresikan kegembiraan menyambut bulan penuh berkah.

Dengan mengenakan busana muslim warna-warni dan membawa atribut kreatif seperti spanduk pesan moral para peserta mulai melakukan konvoi sejak pagi hari. Berdasarkan pantauan, rute pawai dimulai dari SDN 3 jalan tapuk pinang pura jl pahlawan 12(karya agung) dan berakhir jalan kampung Melayu seperadik mart.

Acara pawai taruf menyambut bulan suci ramadhan 1447 hijiriah ini di wakili SD di kota pangkal pinang sebagai berikut.

SDN 3 pangkal pinang.SDN 40 pangkal pinang.SDN 46 pangkal pinang.SDN 55 pangkal pinang.SDN 60 pangkal pinang.SDN 61 pangkal pinang.

Partisipasi aktif dari perwakilan SD di seluruh kota ini tidak hanya mempererat silaturahmi antar sekolah, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat sekitar tentang pentingnya persiapan spiritual menjelang puasa. Kegiatan pawai taaruf ini telah menjadi tradisi rutin tahunan yang didukung penuh oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai bentuk pelestarian syiar Islam.(Citra)

Terungkap fakta dalam memenuhi target produksi timahnya ,pihak PT timah melalui mitra CV.PB menampung timah dari kegiatan ilegal disepanjang pantai Rebo ,kab.Bangka jenis TI Selam.Hal ini tentunya menjadi sorotan karena pada bulan K3 ,PT Timah dikenal sangat patuh dan taat akan ketentuan tentang keselamatan kerja.

Informasi dilapangan menunjukan kepada awak.media bahwa hasil timah yang dikumpulkan oleh kolektor dari penambang diawasi pihak pengawasan tambang ,satgas timah dan dikirim ke pihak CV.PB.

Sebut saja Yul mengatakan bahwa timah tersebut dibeli dengan kondisi selesai lobby(bersih).Bos kami yang membayar ,dan mengumpulkan, serta melakukan upgrade /lobby,selanjutnya timah diserahkan kepihak CV.Dan itu ada arahan satgas dan pihak PT.timah langsung.

Memang ada beberapa petugas yang mengaku sebagai satgas ,dan didampingi salah satu pengawas tambang (karyawan PT.timah) saat berada dipos penimbagan dijalan masuk Pantai Rebo tersebut.

Padahal regulasi dan SOP yang tertuang jelas untuk kegiatan TI selam tidak bisa dikeluarkan SPKP.Namun modus lama dimainkan seolah masuk liwat SPK PIP yang berada dilokasi IUP PT.timah .

Apalagi diduga ada peran satgas dan petugas mengarahkan semua bijih timah dalam IUP harus masuk ke PT.timah tanpa dasar hukum atau disertai legalitas.Sebut saja boy selaku penambang TI selam ,beberapa waktu lalu sempat 3 orang temannya diperiksa oleh pihak polairud karena bekerja tanpa izin,sedangkan selama ini bijih timahnya, kami setor liwat CV mitra PT.timah.

Tapi ya gimana bang, kami ikut saja sesuai arahan Bos juga.Hal ini tentunya miris dengan status PT.Timah sebagai perusahaan kelas dunia yang merupakan representasi negara,dapat menerima hasil timah dari kegiatan ilegal tanpa mengabaikan aspek K3 dan lingkungan. Sampai berita ini diturunkan awak media masih berusaha menghubungi Pihak CV ,PT timah ,dan pihak terkait.Namun belum ada tanggapan sama sekali. (Citra)

PANGKALPINANG – Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang mengambil tindakan tegas terhadap salah satu warga binaan berinisial HF alias Herman Fu.

Tindakan ini diambil setelah petugas menemukan indikasi penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam sel tahanan,tetapi setelah di lakukan pengeledahan tidak di temukan barang bukti tersebut.

Kepala KPLP Lapas Tuatunu menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran aturan, terutama kepemilikan handphone yang dilarang keras di area hunian. “Kami telah melakukan penggeledahan dan menindak tegas yang bersangkutan sesuai prosedur operasional standar (SOP).

Dapat info kita langsung bergerak dan melaksanakan razia dan hasilnya tidak ditemukan alat komunikasi. Yang bersangkutan sedang kita ambil keterangan terkait pemberitan tersebut .

KPLP juga menyatakan akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk dan rutin melakukan razia mendadak guna memastikan tidak ada lagi celah bagi warga binaan untuk menyelundupkan alat komunikasi.”

Penegakan aturan ini berlaku bagi siapa saja tanpa pandang bulu, termasuk tersangka kasus besar sekalipun, demi menjaga kondusivitas dan keamanan di dalam Lapas,” tutupnya.(Citra)