Bangka–Pada akhir Januari hingga Februari 2026, tim gabungan dari Dit Reskrimsus Polda Babel dan Polres Bangka melakukan penertiban di lokasi tersebut. Operasi ini dipicu oleh keresahan masyarakat atas kerusakan lingkungan di area DAS.
Aparat telah mengadakan pertemuan dengan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jada Bahrin yang menghasilkan kesepakatan tertulis untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan di kawasan lindung tersebut.Dan kini aktivitas tambang timah iilegal kawasan das Jade bahrain telah kembali beraktivitas seakan-akan tindakan tegas yang sudah di berikan tidak membuat efek jera bagi para pekerja tambang tersebut.
Seakan-akan hukum tidak ada rasa takut ,masih tetap membandel melakukan aktivitas tambang timah iilegal tersebut.yang telah merusak kawasan bakau mestinya di jaga malah mereka rusak untuk mendapatkan biji timah.
Dibalik kembali aktivitas tersebut pasti ada dalang yang berani membuka kegiatan tambang timah iilegal di Jade bahrain tersebut.
Pihak berwenang menegaskan bahwa pelaku penambangan ilegal di kawasan DAS dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. (Citra)
PANGKALPINANG–Kebijakan tarif parkir di RSUD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menuai sorotan masyarakat. Selain adanya sistem paket Rp25.000 untuk tiga hari bagi penjaga pasien yang menginap, warga juga mengeluhkan tarif parkir reguler yang dinilai cukup tinggi dan berjenjang.
Berdasarkan keterangan sejumlah pengunjung, tarif parkir diberlakukan Rp3.000 untuk satu jam pertama dan terus meningkat hingga mencapai Rp8.000.Skema ini dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga pasien yang harus bolak-balik keluar masuk rumah sakit untuk membeli kebutuhan, mengurus administrasi, atau sekadar beristirahat.“Kalau jaga pasien, kadang kita keluar masuk beberapa kali sehari.
Kalau dihitung-hitung bisa puluhan ribu per hari hanya untuk parkir,” ujar salah satu keluarga pasien.Kondisi ini semakin terasa berat bagi masyarakat dari luar daerah yang harus menginap berhari-hari. Meski tersedia paket Rp25.000 untuk tiga hari, sebagian warga menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya meringankan karena tidak semua aktivitas bisa dibatasi dalam satu kali parkir tanpa keluar masuk.
Tak hanya keluarga pasien, warga yang mengontrak rumah di sekitar area rumah sakit juga disebut harus membayar parkir secara bulanan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sistem pengelolaan parkir dan dasar penetapan tarif tersebut.“
Rumah sakit itu tempat orang berobat dan mencari pertolongan. Jangan sampai biaya non-medis seperti parkir justru terasa lebih membebani,” keluh warga lainnya.Sebagai fasilitas pelayanan publik, masyarakat berharap manajemen rumah sakit dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan tarif parkir, terutama dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Transparansi mengenai pengelolaan parkir—apakah dikelola langsung oleh pihak rumah sakit atau oleh pihak ketiga—juga menjadi harapan publik.Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun pengelola belum memberikan keterangan resmi terkait skema tarif berjenjang, sistem paket Rp25.000 per tiga hari, maupun mekanisme parkir bulanan bagi warga sekitar.
Catatan PublikRumah sakit adalah ruang harapan bagi rakyat. Ketika biaya medis sudah menjadi beban berat, maka kebijakan pendukung seperti parkir semestinya hadir sebagai kemudahan, bukan tambahan tekanan. Evaluasi yang berpihak pada masyarakat akan menjadi wujud nyata bahwa pelayanan publik memang hadir untuk rakyat.(Hatomi)
Bangka Barat –Sosok “pemain besar” timah asal Mentok, Ahian, dikabarkan berhasil diringkus jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat pada Kamis pagi (26/2/2026). Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan timah ilegal yang selama ini terkesan tak tersentuh hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Ahian diamankan saat diduga hendak menyelundupkan dua truk pasir timah melalui jalur tikus di kawasan Laut Enjel. Upaya penyelundupan yang terorganisir ini tercium oleh aparat yang langsung melakukan penyergapan di lokasi.
Selama ini, Ahian dikenal sebagai aktor intelektual yang piawai bermain di “belakang layar”. Memanfaatkan kediamannya di Gang Skip sebagai pusat aktivitas (gudang lobi), ia disinyalir menampung timah-timah ilegal hasil tambang rakyat maupun sumber non-resmi lainnya.Adapun pasir timah diperkirakan seberat 5 ton.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan dua unit truk Mitsubishi Fuso warna kuning bernomor polisi BN 8688 RR dan BN 8655 RIL sebagai barang bukti.Hingga berita ini diturunkan, awak media masih mencoba mengkonfirmasi ke aparat mengenai penggagalan pengiriman pasir timah tersebut.(Citra)
Bangka tengah–Praktik penampungan bisnis timah ilegal di beberapa wilayah di Provinsi Bangka Belitung, khususnya di daerah yang berada di Wilayah Hukum Polsek Sungai Selan, masih berlangsung dan melibatkan sejumlah kolektor.Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan beberapa nama kolektor yang hingga kini masih aktif melakukan pembelian timah tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
Beberapa nama yang disebut-sebut sebagai penampung timah ilegal di berbagai desa meliputi:1 Jamil desa Lampur,2.biran desa Lampur.3.regus desa Lampur.Para kolektor ini diduga masih secara rutin melakukan transaksi pembelian timah dari para penambang di sekitar wilayah mereka.
Rumah penampung Timah biran Desa lampur.
Mereka seolah merasa aman dan kebal hukum dalam menjalankan bisnis ilegal ini,” ujarnya.
Rumah penampung Timah Regus desa Lampur.
menampung timah ilegal merupakan tindak pidana di bidang pertambangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”(citra)
Team kejaksaan menggeledah rumah big bos asui desa Keposang Toboali (17 Oktober 2023)
Bangka Selatan–Perkembangan signifikan kembali terjadi dalam penanganan dugaan kasus mafia tata kelola timah di Kabupaten Bangka Selatan. Tim dari Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Pol Muhammad Irhamni, S.I.K., M.Han., melakukan penggeledahan di kediaman seorang pengusaha ASui, Minggu (22/2/2026).
Penggeledahan tersebut turut melibatkan jajaran Polres Bangka Selatan serta tim gabungan, dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Keposang Proses penggeledahan berlangsung kurang lebih tiga jam dan dilakukan secara menyeluruh di area rumah hingga lokasi gudang yang diduga menjadi tempat peleburan timah ilegal.
Penyegelan aset ini merupakan pengembangan dari penyelidikan intensif terkait dugaan penyelundupan timah ilegal lintas negara yang melibatkan jaringan besar di wilayah Bangka Belitung.
Tindakan ini menyusul langkah tegas Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang beberapa hari sebelumnya telah menahan sejumlah bos timah besar lainnya di Toboali, seperti Afat, Aliong To, Yuyu, dan Cenkiong, terkait kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara triliunan rupiah.
Hingga saat ini, pihak Mabes Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap jejak komunikasi dan aliran distribusi untuk mengungkap aktor intelektual lain di balik jaringan ini.
Penggeledahan rumah big bos asui ini pernah terjadi pada tanggal 17 Oktober 2023 oleh team kejari dan kasus tersebut seperti tidak di usut tuntas hingga hilangnya dengan pemeriksaan 3 tahun silam tidak membuat big bos asui desa Keposang Toboali merasa aman dan tetap menjalankan bisnis timah iilegal dengan bermodalkan CV ,biar keliatan bisnis tersebut legal dan ternyata di balik semua itu ada permainan kotor dan sudah banyak merugikan negara.
Dan pada tanggal 22 Febuari 2026 team mabes polri langsung memasang garis police line dirumah big bos asui desa Keposang Toboali,aset dirumah tersebut di pasang garis police line seperti mobil mewah milik bos asui.(Citra)
Bangka Selatan–Perkembangan signifikan kembali terjadi dalam penanganan dugaan kasus mafia tata kelola timah di Kabupaten Bangka Selatan. Tim dari Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Pol Muhammad Irhamni, S.I.K., M.Han., melakukan penggeledahan di kediaman seorang pengusaha berinisial AS, Minggu (22/2/2026).
Oplus_16908288
Penggeledahan tersebut turut melibatkan jajaran Polres Bangka Selatan serta tim gabungan, dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Keposang Proses penggeledahan berlangsung kurang lebih tiga jam dan dilakukan secara menyeluruh di area rumah hingga lokasi gudang yang diduga menjadi tempat peleburan timah ilegal.
Penyegelan aset ini merupakan pengembangan dari penyelidikan intensif terkait dugaan penyelundupan timah ilegal lintas negara yang melibatkan jaringan besar di wilayah Bangka Belitung.
Tindakan ini menyusul langkah tegas Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang beberapa hari sebelumnya telah menahan sejumlah bos timah besar lainnya di Toboali, seperti Afat, Aliong To, Yuyu, dan Cenkiong, terkait kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara triliunan rupiah.
Hingga saat ini, pihak Mabes Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap jejak komunikasi dan aliran distribusi untuk mengungkap aktor intelektual lain di balik jaringan ini. (Citra).
Aktivitas penambangan timah ilegal jenis Rajuk atau biasa disebut Ponton Isap Produksi (PIP) dan Ti sebu-sebu di kawasan Jalan Laut, Kecamatan Sungailiat, Bangka, kembali membuat ulah.
Pemilik dan penambang PIP dan Ti sebu-sebu tampaknya tidak kenal takut, beroperasi tanpa izin atau legalitas meskipun telah ada upaya penegakan hukum sebelumnya.Meskipun lembaga penegak hukum sebelumnya telah berupaya melakukan tindakan keras, para pemilik dan pekerja PIP tampaknya tidak terpengaruh,kebal terhadap hukum, sebagaimana terungkap dalam Investigasi.
Dari keterangan masyarakat mengatakan”,waktu itu pernah Aktivitas tambang itu sudah diterbitkan oleh Tim gabungan Polres Bangka, sekarang mereka beraktivitas lagi para penambang tersebut, mereka tidak takut dengan APH bukti nya mereka beraktivitas lagi. Ucapnya.
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Berbunyi :Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)(citra).
BANGKA, [21 Febuari 2026) – Aktivitas penambangan timah inkonvensional (TI) kembali marak dan terlihat jelas dari pinggir jalan masuk tugu selamat datang sebelum pom bensin Belinyu Kabupaten Bangka. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah mesin pompa air beroperasi hanya berjarak beberapa meter dari bahu jalan, mengubah bentang alam menjadi kolong (danau bekas tambang) dan kini aktivitas tersebut bekerja dimalam hari tanpa ada kendala apa pun dan kebal dengan hukum .
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah alat tambang jenis ponton dan para pekerja sedang beroperasi tak jauh dari badan jalan. Aktivitas tersebut di tutup dengan seng biar menutupi aktivitas tambang timah iilegal tersebut.
Dari adanya keterangan warga yang enggan di sebutkan namanya, aktivitas tambang tersebut sudah lumayan lama,sangat terlihat dari pinggir jalan mereka kini bekerja di malam hari pula,dan kami masyarakat resah kalau kerja dimalam hari,dan timahnya itu di beli 100 ribu per kilo, sekarang pengurusnya orang baru nama ya putra kordinator ya asli warga Belinyu juga anak buah agung lohan , ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas aktivitas tambang timah yang beroperasi di pinggir jalan tersebut yang beralamat masuk tugu selamat datang sebelum pom bensin Belinyu kabupaten Bangka.(Citra)
Bangka tengah –tempat perjudian yang dinamakan perjudian jenis dadu dan sambung ayam masih tetap buka yang tepatnya beralamat jalan konghin kecamatan pangkalan baru kabupaten Bangka Tengah sampai saat ini tempat perjudian tersebut belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Dari pantauan awak media terlihat puluhan parkir motor dan mobil di lokasi tersebut,para pemain sedang memasang taruhan berupa uang dan bandar sibuk untuk menggucang dadu taruhan yang di pasang para pemain tersebut.
Sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus konfirmasi pihak-pihak terkait terutama aparat penegak hukum untuk segera di berantas tempat perjudian yang dikenal judi dadu dan sambung ayam jalan konghin kecamatan pangkalan baru kabupaten Bangka Tengah.
Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah salah satu pasal yang mengatur tindak pidana perjudian di Indonesia. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan melakukan perjudian dapat dikenakan pidana penjara.
Berikut bunyi pasal tersebut:“Barang siapa di tempat umum, atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”(citra&team)
Bangka tengah – Aktivitas tambang pasir bukit Sambong kampung jeruk pangkalan baru kabupaten Bangka tengah, diduga beroperasi secara ilegal. Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, terlihat beberapa drum truk yang mengangkut pasir dari lokasi tersebut.
Tim pun mengikuti salah satu truk hingga ke lokasi dan mendapati antrean kendaraan serta alat berat yang beroperasi.
Dan di lokasi tersebut juga terlihat aktivitas tambang pasir iilegal yang dimiliki oleh Unyil dimana Unyil ini disebut adek dari anggota DPRD provinsi Bangka Belitung yang kebal dengan namanya hukum seakan-akan hukum tidak mampu melawan Unyil sampai saat ini tidak bisa di tindak tegas .
Salah satu sopir yang dikonfirmasi di lokasi mengungkapkan bahwa dirinya mengambil pasir berdasarkan pesanan. “Saya hanya mengambil pasir untuk orang yang memesan. Biasanya di sini ada pengurusnya dan pemiliknya bernama Unyil” ujar sopir tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berusaha menghubungi pemilik aktivitas tersebut bernama Unyil dan pihak berwenang guna meminta tanggapan dan tindakan terkait adanya aktivitas tambang pasir yang bebas beraktivitas .
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,pasal 40ayat 3,dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,dan denda paling banyak RP 10,000,000,000,00(SEPULUH MILIYAR RUPIAH).
kemudian barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 tahun 2009 pasal 104.(Citra)