
BANGKA SELATAN – Penemuan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan timah ilegal dengan metode terowongan di Dusun Air Banten Tilek, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi perhatian publik.
Aparat kepolisian menemukan lubang tambang yang diperkirakan memiliki kedalaman mencapai 30 meter. Temuan tersebut menjadi sorotan lantaran metode penambangan bawah tanah memiliki risiko keselamatan yang tinggi apabila dilakukan tanpa penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Saat petugas melakukan pengecekan, aktivitas penambangan diketahui sudah tidak berlangsung. Tidak ditemukan pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan ketika aparat tiba di lokasi.
Kapolsek Toboali, Iptu M. Syah Petrianto, mengatakan informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut pertama kali diperoleh dari laporan masyarakat serta informasi dari rekan media.Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung guna memastikan kebenaran informasi di lapangan.
Petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi area pertambangan, termasuk keberadaan lubang tambang yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan timah dengan metode terowongan.
Hingga dilakukan pengecekan, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas lokasi tersebut maupun sejak kapan aktivitas penambangan diduga berlangsung.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah lokasi tersebut benar digunakan untuk aktivitas penambangan timah tanpa izin serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pemilik dan Penampung Diminta DitelusuriPenemuan lokasi tersebut memunculkan harapan agar penyelidikan tidak berhenti hanya pada lokasi tambang ataupun pekerja di lapangan.
Apabila nantinya ditemukan bukti adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat meminta aparat menelusuri seluruh rantai kegiatan, termasuk pihak yang diduga menjadi pemilik atau pengelola lokasi serta pihak yang diduga menerima atau menampung hasil tambang.“Kalau memang terbukti ilegal, jangan hanya pekerja di lapangan yang diperiksa.
Pemilik, pengelola dan pihak yang diduga menampung hasil tambang juga harus ditelusuri berdasarkan bukti yang ada,” demikian harapan masyarakat.
Selain persoalan legalitas, keberadaan lubang tambang dengan kedalaman sekitar 30 meter juga menjadi perhatian serius dari sisi keselamatan.
Aktivitas penambangan bawah tanah tanpa standar keselamatan yang memadai berpotensi membahayakan pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi.Masyarakat diharapkan terus memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal agar dapat segera dilakukan pengecekan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Kini publik menunggu hasil pendalaman kepolisian untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas lokasi tersebut, sejak kapan aktivitas diduga berlangsung, serta apakah terdapat pihak lain yang diduga menerima atau menampung hasil tambang.
Hasil penyelidikan dan alat bukti nantinya menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban.(Citra)
