
BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah mengungkap dugaan praktik pengangkutan pasir timah ilegal yang disebut berlangsung di kawasan Kolong Batang Raya, Desa Lubukbesar, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang bernama Kamal, Rafi, dan Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan hasil tambang tanpa izin di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat Satreskrim Polres Bangka Tengah melakukan penyelidikan di kawasan yang diduga menjadi jalur distribusi pasir timah ilegal.Saat melakukan patroli dan pemantauan, petugas mendapati Kamal melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa karung yang diduga berisi pasir timah.
Ketika dihentikan dan diperiksa, Kamal disebut tidak mampu menunjukkan dokumen maupun izin resmi terkait pengangkutan hasil tambang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut. Penyidik menduga aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal itu telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan dengan pola yang terorganisir.
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah kepada Rafi dan Agus yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, pasir timah yang diangkut diduga berasal dari sistem pembagian hasil atau fee dari aktivitas tambang ilegal di kawasan Kolong Batang Raya.
Pihak kepolisian menyebut praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, namun juga berpotensi merusak lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin yang terus berlangsung.
Kapolres Bangka Tengah menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal beserta jalur distribusinya. Penegakan hukum, menurutnya, akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas tambang ilegal maupun pengangkutan hasil tambang tanpa izin di daerah masing-masing.“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal maupun distribusi pasir timah tanpa izin,” ujar pihak kepolisian.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap Kamal, Rafi, dan Agus masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengangkutan pasir timah ilegal tersebut.(Citra)
