
BANGKA TENGAH – Aktivitas tambang timah diduga ilegal dilaporkan masih berlangsung di kawasan hutan lindung Tahura Batu Anyer Kejora, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Aktivitas tersebut disebut-sebut menggunakan sejumlah ponton tambang yang beroperasi di area konservasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penambangan itu diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial “Spri”. Warga sekitar mengaku aktivitas tambang di kawasan tersebut sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan menimbulkan keresahan karena dinilai merusak lingkungan kawasan hutan lindung.“Tambang masih berjalan di kawasan Tahura Batu Anyer Kejora. Katanya yang mengatur Spri,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Aktivitas tambang di kawasan hutan lindung dan taman hutan raya (Tahura) berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Masyarakat menilai aktivitas tambang di kawasan Tahura Batu Anyer Kejora berpotensi merusak ekosistem hutan, daerah resapan air, serta lingkungan sekitar apabila terus dibiarkan berlangsung.Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut bernama Spri belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon belum mendapat jawaban
.Warga berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun ke lokasi guna melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.(Citra)
