
BANGKA – Aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal di kawasan Pantai Bubus, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, disebut-sebut kembali meningkat. Sejumlah warga mengaku prihatin karena aktivitas tersebut dinilai terus berlangsung dan mempertanyakan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di lokasi.
Menurut informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas penambangan dilakukan menggunakan ponton di perairan Pantai Bubus. Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah atau melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap ada tindakan nyata apabila memang ditemukan pelanggaran. Jika kegiatan itu legal tentu harus dijelaskan kepada masyarakat, namun jika ilegal seharusnya ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat juga meminta instansi terkait, termasuk kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, meningkatkan pengawasan di kawasan tersebut agar tidak terjadi kerusakan lingkungan maupun pelanggaran hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi berwenang mengenai status hukum aktivitas penambangan di Pantai Bubus. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Citra)
