
BANGKA TENGAH, Berliannews.id – Aktivitas tambang timah ilegal di wilayah Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian mengungkap dugaan praktik penambangan tanpa izin yang disebut berjalan secara terstruktur dan melibatkan sistem pembagian hasil.
Kasus ini mencuat setelah jajaran Satreskrim Polres Bangka Tengah mengamankan tiga warga Lubuk Besar berinisial A, RF dan Kamal yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan serta pengangkutan pasir timah ilegal dari kawasan Kolong Batang Raya, Desa Lubuk Besar.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan itu. Warga menyebut pengangkutan pasir timah kerap dilakukan pada malam hari untuk menghindari perhatian aparat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 22.35 WIB, polisi menghentikan seorang pria berinisial A yang melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa karung berisi pasir timah.
Saat diperiksa, A tidak mampu menunjukkan dokumen resmi maupun izin pengangkutan mineral. Dari hasil pemeriksaan awal itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan menemukan dugaan adanya pola kerja yang tersusun dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kapolres Bangka Tengah, I Gede Nyoman Bratasena mengatakan bahwa tersangka A dan RF diduga bertugas mengambil sekaligus mengangkut hasil tambang dari lokasi penambangan ilegal menuju tempat penampungan.“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mendapat bagian 30 persen untuk dibagi bersama, sementara 70 persen diberikan kepada Kamal yang diduga sebagai pihak pengatur aktivitas tersebut,” ungkap Kapolres, Senin (25/5/2026).
Tak hanya mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menemukan puluhan unit tambang jenis rajuk tower gearbox yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di kawasan Kolong Batang Raya.
Keberadaan puluhan unit tambang itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal di wilayah Lubuk Besar bukan dilakukan secara sporadis, melainkan telah berjalan terorganisir dan berlangsung cukup lama.Polisi menduga praktik tambang ilegal tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan.
Aktivitas itu diduga melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran masing-masing, mulai dari penambang, pengangkut hingga penampung hasil tambang.Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Aparat kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak yang diduga menjadi pengendali utama dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap maraknya aktivitas tambang timah ilegal di wilayah Bangka Belitung yang dinilai masih terus beroperasi meski aparat telah berulang kali melakukan penertiban.(Citra)
