
Bangka Selatan – Aktivitas penampungan pasir timah laut di wilayah Suka Damai dan Payak Ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi perhatian masyarakat. Seorang pria berinisial Mal diduga disebut-sebut sebagai pihak yang menampung hasil pasir timah laut dari sejumlah aktivitas tambang di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, aktivitas penampungan tersebut diduga berjalan cukup aktif dan menerima pasokan material dari beberapa titik penambangan laut di sekitar perairan Toboali. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena aktivitas pertambangan dan distribusi mineral wajib memenuhi ketentuan hukum serta perizinan yang berlaku.
Jika terbukti melakukan penampungan pasir timah tanpa izin resmi, maka perbuatan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 161, disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral yang bukan berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan pesisir maupun laut, maka dapat pula dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Mal hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban maupun keterangan resmi.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas penampungan pasir timah laut di wilayah Suka Damai dan Payak Ubi.
Penindakan tegas dinilai penting agar aktivitas pertambangan ilegal tidak terus merugikan negara serta merusak lingkungan di wilayah pesisir Bangka Selatan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut.(Citra)
