
Bangka Tengah — Awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Koba, Kabupaten Bangka Tengah, terkait dugaan masih bebasnya aktivitas panen buah kelapa sawit di area perkebunan milik Thamron alias Aon yang sebelumnya telah disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara hukum yang tengah berjalan.
Konfirmasi tersebut dilakukan menyusul adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas panen yang disebut-sebut masih terus berlangsung di lahan sitaan tersebut, meskipun status kebun telah berada dalam pengawasan negara melalui Kejaksaan Agung. Ironisnya, dalam informasi yang beredar di tengah masyarakat, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian berinisial EDMH yang diketahui bertugas di wilayah hukum Polsek Koba.
Tidak hanya itu, hasil panen sawit dari lahan sitaan tersebut diduga ditampung oleh seorang pengepul bernama Marsad, warga Desa Gantung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Dugaan ini memunculkan tanda tanya besar mengenai lemahnya pengawasan terhadap aset sitaan negara yang seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Awak media telah berupaya menghubungi Kapolsek Koba guna meminta klarifikasi terkait informasi tersebut, termasuk mempertanyakan langkah hukum yang akan diambil apabila benar ada keterlibatan aparat dalam pengawalan maupun pembiaran aktivitas panen di lahan sitaan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Kapolsek Koba belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi.Sikap diam dari pihak kepolisian tersebut menimbulkan persepsi publik bahwa persoalan ini tidak ditangani secara serius.
Padahal, apabila terbukti adanya aktivitas pemanenan di atas lahan yang telah disita negara, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena memanfaatkan aset yang sedang berada dalam proses penegakan hukum.Mengacu pada Pasal 55 KUHP, pihak yang turut serta membantu atau membiarkan terjadinya tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Selain itu, bila benar terdapat keterlibatan aparat penegak hukum, maka hal tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri serta dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, baik dari internal kepolisian maupun Kejaksaan Agung, untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas ilegal tersebut agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Hingga saat ini, publik masih menanti penjelasan resmi dari Kapolsek Koba mengenai dugaan panen sawit di lahan sitaan Kejagung yang disebut-sebut melibatkan oknum aparat dan pengepul setempat.(Citra)
