
Bangka Tengah – Aktivitas pemanenan kelapa sawit di lahan yang telah disita oleh Kejaksaan Agung milik Thamron (Aon) diduga masih terus berlangsung tanpa hambatan. Kondisi ini memicu sorotan tajam publik karena kegiatan tersebut terkesan dibiarkan, meski status lahan sudah menjadi aset sitaan negara.

Sebuah mobil truk dengan nomor polisi BN 8839 TL disebut-sebut kerap keluar masuk lokasi untuk mengangkut hasil panen sawit. Aktivitas ini dinilai janggal, sebab secara hukum, seluruh hasil dari lahan sitaan seharusnya berada dalam pengawasan negara dan tidak boleh dimanfaatkan secara bebas.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian EDMH yang bertugas di Polsek Koba yang diduga ikut melakukan pengawalan terhadap aktivitas tersebut. Jika dugaan ini benar, maka hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai integritas aparat penegak hukum.

Hasil panen dari lahan sitaan tersebut diduga dikumpulkan oleh seorang pengepul bernama Marsad, warga Desa Guntung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Aktivitas ini memperkuat indikasi adanya praktik terorganisir yang berjalan secara sistematis.
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Pemanfaatan hasil dari lahan sitaan negara secara ilegal berpotensi masuk dalam kategori tersebut.Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 372 tentang penggelapan serta Pasal 55 tentang turut serta dalam tindak pidana dapat dikenakan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan maupun distribusi hasil sawit tersebut.
Pengelolaan barang sitaan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang menegaskan bahwa barang sitaan berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dan tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin resmi. Sementara itu, aktivitas perkebunan tanpa dasar legalitas juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, khususnya Pasal 107.
Melihat kondisi ini, masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam melakukan pengawasan terhadap aset negara. Dugaan pembiaran pun mencuat, seiring tidak adanya tindakan tegas terhadap aktivitas yang berlangsung secara terbuka tersebut.
Masyarakat mendesak Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia untuk segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak menimbulkan preseden buruk serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga supremasi hukum yang kian dipertaruhkan.(Citra)
