
Bangka Selatan – Aktivitas penampungan timah yang diduga milik seorang berinisial Tayel di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan tersebut disebut-sebut masih terus berjalan tanpa hambatan, meskipun diduga tidak memiliki legalitas yang jelas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi penampungan timah tersebut kerap menerima pasokan dari aktivitas tambang timah ilegal di sejumlah wilayah sekitar. Praktik ini diduga menjadi mata rantai yang memperkuat maraknya pertambangan tanpa izin di Bangka Selatan.
Warga setempat mengaku heran dengan aktivitas penampungan yang terkesan bebas dari penindakan. Meski telah lama beroperasi dan menjadi perbincangan, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat terkait.“Sudah lama beroperasi, tapi tetap aman-aman saja. Seolah kebal hukum,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan..
Selain berpotensi melanggar aturan, keberadaan penampungan timah ilegal juga dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan serta memperparah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.
Secara hukum, aktivitas penampungan dan perdagangan timah tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, termasuk penampungan dan distribusi, dapat dikenakan sanksi pidana.
Tak hanya itu, jika terbukti menampung hasil tambang ilegal, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap aktivitas tersebut.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memutus mata rantai tambang ilegal yang terus merugikan daerah.Hingga saat ini, aktivitas penampungan timah di Desa Keposang tersebut dikabarkan masih terus berlangsung.(Citra)
