
Bangka, Sungailiat — Upaya penertiban aktivitas tambang timah ilegal di aliran DAS Pantai Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka, tampaknya belum membuahkan hasil maksimal. Meski spanduk larangan telah dipasang oleh pihak terkait sebagai bentuk peringatan keras, aktivitas penambangan justru dilaporkan semakin menggila dan berlangsung terang-terangan.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah ponton tambang masih beroperasi di kawasan aliran sungai menuju Pantai Matras. Para penambang seolah tak mengindahkan larangan yang telah dipasang, bahkan tetap menjalankan aktivitasnya tanpa rasa khawatir akan penindakan hukum.
Keberadaan spanduk larangan yang seharusnya menjadi simbol ketegasan aparat justru terkesan diabaikan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di wilayah tersebut.
Selain merusak ekosistem aliran sungai dan pesisir pantai, aktivitas tambang ilegal ini juga dikhawatirkan berdampak pada abrasi, pencemaran air, serta mengganggu sektor pariwisata yang menjadi salah satu potensi unggulan di kawasan Pantai Matras.
Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi terkait, dapat segera mengambil tindakan tegas dan tidak hanya berhenti pada pemasangan spanduk semata. Penindakan terhadap pelaku lapangan hingga aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal dinilai sangat penting untuk memberikan efek jera.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda bagi para pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang timah ilegal di kawasan DAS Pantai Matras masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti.(Citra)
