
Toboali, Bangka Selatan – Aktivitas penampungan pasir timah diduga masih berlangsung di kawasan Laut Suka Damai dan Payak Ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Sejumlah warga menyebut beberapa nama yang diduga menjadi penampung hasil tambang timah dari wilayah tersebut.
Nama-nama yang disebut warga antara lain Nang Cek, Sepran, Mal, Suhardi, .Mereka diduga berperan sebagai penampung pasir timah yang berasal dari aktivitas tambang di sekitar kawasan Toboali.
Masyarakat menyebut aktivitas bongkar muat pasir timah sering terjadi pada malam hari hingga dini hari. Kendaraan pengangkut juga kerap keluar masuk lokasi, sehingga memunculkan dugaan adanya kegiatan penampungan yang sudah berlangsung cukup lama.
Jika terbukti melakukan penampungan dan perdagangan mineral tanpa izin resmi, perbuatan tersebut dapat melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan penambangan, pengangkutan, penjualan, hingga penampungan hasil tambang wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang bukan berasal dari pemegang izin resmi.
Ancaman pidana dapat berupa penjara dan denda sesuai ketentuan berlaku.
Warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.(Citra)
