
TOBOALI, BANGKA SELATAN – Aktivitas tambang timah yang diduga menggunakan excavator milik Asang di lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) di kawasan jalan menuju Kantor Pemda Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, aktivitas tersebut berlangsung di lokasi yang sangat terbuka dan dapat terlihat jelas oleh pengguna jalan yang melintas setiap hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, aktivitas penambangan timah menggunakan alat berat tersebut berlangsung di area yang disebut-sebut sebagai aset pemerintah daerah. Keberadaan excavator yang beroperasi di lokasi itu menimbulkan pertanyaan publik terkait legalitas kegiatan pertambangan yang dilakukan.
Masyarakat menilai aktivitas tersebut seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Selain berada di lahan yang diduga merupakan aset Pemda, lokasi tambang juga berada tidak jauh dari kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan.
Sumber di lapangan menyebutkan excavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut diduga milik Asang.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan.
Bahkan, menurut keterangan awak media, nomor telepon wartawan yang digunakan untuk menghubungi Asang diduga telah diblokir setelah upaya konfirmasi dilakukan. Akibatnya, media belum memperoleh penjelasan langsung terkait dugaan kepemilikan alat berat maupun keterkaitannya dengan aktivitas tambang tersebut.
Kondisi ini semakin memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat yang berharap adanya keterbukaan informasi mengenai status lahan dan legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung. Warga meminta pemerintah daerah, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Selain menyangkut aspek perizinan, aktivitas tambang menggunakan alat berat juga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan aset daerah apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan maupun aparat penegak hukum terkait aktivitas tambang timah yang diduga menggunakan excavator milik Asang tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan pengecekan lapangan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan yang berlangsung di lahan milik pemerintah daerah tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Citra)
