
Bangka Barat – Aktivitas tambang timah yang diduga ilegal dan dikenal masyarakat sebagai tambang user-user di Perairan Tembelok, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, menjadi sorotan publik setelah muncul keterangan dari salah seorang narasumber yang menyebut adanya pungutan dari para penambang yang kemudian diserahkan kepada Dula.
Sebelumnya, narasumber menyampaikan bahwa uang hasil pungutan dari para penambang disebut diserahkan kepada Dula dan penyerahannya disaksikan oleh seorang Ketua RT. Namun, narasumber mengaku tidak mengetahui peruntukan dana tersebut.
Menanggapi hal itu, awak media telah menghubungi Dula melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi.Dalam keterangannya, Dula membantah tudingan bahwa dirinya mengoordinasikan aktivitas tambang timah ilegal.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas penambangan merupakan keputusan para penambang yang tetap beroperasi karena alasan ekonomi, meskipun menurutnya telah ada penolakan dari perangkat desa dan ketua nelayan.Dula menyatakan dirinya hanya dititipi dana kontribusi sukarela dari para penambang yang menurutnya akan disalurkan kepada masyarakat dan nelayan yang tidak ikut menambang.
Ia mengaku sempat menolak menerima titipan tersebut, namun akhirnya bersedia karena diminta oleh para penambang untuk menjaga dana sementara sebelum diserahkan kepada warga.
Terkait keberadaan Ketua RT saat penyerahan uang, Dula menjelaskan bahwa Ketua RT kebetulan berada di rumahnya untuk menjemput anaknya yang sedang bermain sehingga ikut menyaksikan penyerahan tersebut.
Menurutnya, tidak ada agenda khusus dalam penyerahan dana itu.Dula juga membantah tudingan bahwa dirinya mengondisikan atau mengoordinasikan aktivitas tambang. Ia meminta agar informasi tersebut tidak hanya didasarkan pada percakapan WhatsApp, melainkan juga melalui pengecekan langsung di lapangan.
Selain itu, Dula menyampaikan bahwa dirinya tidak akan menggunakan hak jawab melalui media lain dan berharap pemberitaan dilakukan secara berimbang serta tidak menyudutkan pihak tertentu.
Media ini telah memuat klarifikasi Dula sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan dan tetap membuka ruang bagi pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan keterangan.
Dugaan yang disampaikan oleh narasumber maupun bantahan dari Dula merupakan bagian dari informasi yang masih dapat ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan penyelidikan oleh pihak berwenang.(Citra)
