
Bangka Tengah – Kawasan Hutan Lindung Taman Hutan Raya (Tahura) Batu Anyer Kejora di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, diduga menjadi sasaran aktivitas tambang timah ilegal. Sejumlah titik di kawasan yang seharusnya dilindungi tersebut disebut telah beroperasi aktivitas penambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan aktivitas tambang tersebut diduga dikelola dan dikendalikan oleh seseorang berinisial Spri.
Aktivitas penambangan yang berlangsung di dalam kawasan hutan lindung itu menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan di wilayah tersebut.
Padahal, kawasan Tahura Batu Anyer Kejora memiliki fungsi strategis sebagai kawasan konservasi yang bertujuan menjaga kelestarian ekosistem, sumber daya alam, serta menjadi daerah penyangga lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Namun, keberadaan tambang timah yang diduga beroperasi secara ilegal dikhawatirkan dapat mengakibatkan kerusakan hutan, sedimentasi, hilangnya vegetasi, hingga terganggunya habitat satwa yang berada di kawasan tersebut.
Sejumlah warga yang mengetahui aktivitas itu berharap aparat penegak hukum, Balai Pengelolaan Tahura, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
Masyarakat juga meminta agar tidak ada kesan pembiaran terhadap aktivitas tambang yang diduga berlangsung di kawasan hutan lindung.Apabila dugaan tersebut terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin pemerintah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan kawasan hutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun dari instansi berwenang terkait dugaan aktivitas tambang timah di kawasan Tahura Batu Anyer Kejora. Berita ini disusun berdasarkan informasi yang beredar dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan.(Citra)
