
BANGKA BARAT – Aktivitas tambang timah ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan. Meski telah beberapa kali dilakukan penertiban dan tindakan tegas oleh aparat penegak hukum, para penambang ilegal diduga masih nekat beroperasi di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah laut Tembelok dan Keranggan masih berlangsung dengan menggunakan ponton dan peralatan tambang lainnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut.
Sejumlah warga mengaku heran karena operasi penertiban yang dilakukan selama ini belum mampu memberikan efek jera kepada para pelaku. Bahkan, setelah dilakukan penindakan, aktivitas penambangan diduga kembali berjalan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Sudah berkali-kali ditertibkan, bahkan ada yang diamankan.
Namun aktivitas tambang masih saja muncul lagi. Masyarakat berharap ada langkah yang benar-benar tegas agar kawasan ini tidak terus menjadi lokasi tambang ilegal,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain berpotensi merugikan negara akibat aktivitas pertambangan tanpa izin, keberadaan tambang ilegal juga dikhawatirkan dapat merusak ekosistem laut dan mengganggu aktivitas nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan di perairan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, dapat meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga menjadi koordinator, pemodal, maupun pelaku lapangan yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, aktivitas tambang timah ilegal di laut Tembelok dan Keranggan disebut masih menjadi perhatian masyarakat yang menginginkan adanya penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan agar tidak terus berulang di wilayah Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.(Citra)
