
Bangka Selatan – Aktivitas penampungan pasir timah di Kabupaten Bangka Selatan kembali menjadi sorotan. Tiga nama, yakni Tayel, Jhon, dan Yudi, disebut-sebut diduga masih menjalankan aktivitas sebagai penampung pasir timah di sejumlah lokasi berbeda di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Tayel diduga melakukan aktivitas penampungan pasir timah di Desa Keposang, Kabupaten Bangka Selatan. Sementara Jhon disebut beroperasi di kawasan Parit 9, Kecamatan Gadung, Kabupaten Bangka Selatan. Adapun Yudi diduga menjalankan aktivitas serupa di Jalan Mekanik Kuburan, Desa Keposang, Kabupaten Bangka Selatan.
Tidak hanya itu, ketiganya juga disebut-sebut merupakan bagian dari satu jaringan yang diduga terkait dengan seorang big bos timah berinisial Deng Ken-Ken, yang berasal dari Pangkalpinang.
Informasi tersebut pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan penindakan terhadap dugaan praktik penampungan pasir timah yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, aparat diminta untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam dugaan aktivitas penampungan timah ilegal tersebut.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pihak yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 161 disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang bukan berasal dari pemegang izin yang sah dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun klarifikasi dari pihak Tayel, Jhon, Yudi maupun pihak yang disebut sebagai Deng Ken-Ken terkait informasi yang beredar tersebut.(Citra)
