
Bangka Selatan – Fakta mencengangkan terjadi di Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. SPBU 24.311.99 yang telah disita dalam perkara dugaan korupsi timah, justru masih beroperasi bebas seolah tak tersentuh hukum.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Jeri, selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel), berujung buntung. Alih-alih memberikan klarifikasi, nomor wartawan justru diduga diblokir.
Sikap tersebut memicu tanda tanya besar. Publik menilai, tindakan pemblokiran terhadap wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru memperkeruh situasi dan menimbulkan kesan tertutup dalam penanganan perkara.
Padahal, SPBU 24.311.99 diketahui telah masuk dalam status sitaan dalam kasus dugaan korupsi timah. Namun di lapangan, aktivitas penjualan BBM tetap berjalan normal tanpa hambatan berarti.
Warga sekitar pun mengaku heran. Mereka mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengawasi aset sitaan negara.
“Kalau sudah disita, kenapa masih bebas jualan? Ini seperti tidak ada masalah,” ungkap salah satu warga.
Secara hukum, aset yang telah disita dalam proses penyidikan wajib berada dalam pengawasan ketat dan tidak boleh dimanfaatkan secara bebas tanpa dasar hukum yang jelas. Jika tetap beroperasi, hal ini berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran baru, bahkan membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik:
Apakah ada pembiaran? Atau justru ada mekanisme lain yang tidak disampaikan ke publik?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait masih beroperasinya SPBU sitaan tersebut maupun dugaan pemblokiran nomor awak media.
Kasus ini kini menjadi sorotan dan dinilai dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap transparansi penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara dugaan korupsi di sektor sumber daya alam.


