
Bangka Selatan – Fenomena yang mengundang tanda tanya publik terjadi di Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Sebuah SPBU bernomor 24.311.99 yang telah disita oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi timah, justru masih terlihat beroperasi secara normal.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengisian bahan bakar di SPBU tersebut berlangsung seperti biasa. Kendaraan roda dua maupun roda empat tampak keluar masuk tanpa hambatan, sementara fasilitas operasional tetap digunakan layaknya tidak tersentuh proses hukum. Padahal, status SPBU tersebut saat ini berada dalam pengawasan pihak kejaksaan.
Kasus ini diduga berkaitan dengan dugaan kerugian negara di sektor pertambangan timah yang nilainya cukup besar. Penyitaan aset, termasuk SPBU tersebut, seharusnya menjadi langkah strategis aparat penegak hukum dalam mengamankan barang bukti sekaligus mencegah pemanfaatan aset selama proses hukum berlangsung.
Namun, kondisi di lapangan justru memunculkan kejanggalan. Masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin aset yang telah disita masih dapat beroperasi secara bebas. Situasi ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan, bahkan memicu spekulasi adanya pihak-pihak tertentu yang bermain di balik operasional tersebut.
“Kalau memang sudah disita, kenapa masih bisa jual BBM seperti biasa? Ini jadi pertanyaan besar bagi kami masyarakat,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kapolres Bangka Selatan saat dikonfirmasi terkait kondisi tersebut hingga saat ini belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapat respons, sehingga menambah tanda tanya publik terhadap penanganan kasus yang menjadi sorotan tersebut.
Awak media juga telah mencoba mengonfirmasi kepada Jeri selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan pun belum memberikan jawaban.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status operasional SPBU tersebut pasca penyitaan. Kondisi ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap transparansi dan konsistensi penegakan hukum di daerah.
Secara hukum, penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHAP. Dalam aturan tersebut, aset yang telah disita wajib berada dalam pengawasan ketat dan tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin resmi dari aparat berwenang.
Masyarakat kini berharap adanya penjelasan terbuka serta tindakan tegas dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan persepsi negatif. Penegakan hukum dinilai tidak cukup hanya pada tahap penyitaan, tetapi juga harus disertai dengan pengawasan yang transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sangat bergantung pada konsistensi dan integritas dalam setiap proses yang dilakukan aparat penegak hukum.(Citra)


