
Babel News Update – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan bakau Desa Jade Bahrain, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali menggila dan kian mengkhawatirkan. Setelah sempat mereda akibat penertiban, kini para penambang kembali beroperasi secara masif, seolah tak tersentuh hukum.
Pantauan di lapangan menunjukkan deretan ponton tambang dan mesin penyedot pasir timah beroperasi hampir setiap hari di kawasan pesisir. Suara bising mesin dan keruhnya air laut menjadi pemandangan yang kini dianggap “biasa” oleh masyarakat sekitar, meskipun dampaknya sangat merusak lingkungan.
Kawasan hutan bakau yang seharusnya menjadi benteng alami penahan abrasi serta habitat berbagai jenis biota laut kini perlahan dihancurkan. Akar-akar mangrove yang dulunya kokoh kini tercabut, tanah pesisir terkikis, dan ekosistem laut mengalami gangguan serius akibat aktivitas ilegal tersebut.
Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaan dan kekhawatiran mereka. Selain merusak alam, aktivitas tambang ilegal ini juga berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi masyarakat, khususnya para nelayan.
“Dulu kami mudah mencari ikan dan kepiting di sekitar sini. Sekarang sudah sulit, air keruh dan banyak bakau rusak,” ujar seorang nelayan setempat.
Tidak hanya itu, masyarakat juga menilai aktivitas tambang ilegal ini seperti mendapat “ruang bebas” untuk beroperasi tanpa pengawasan ketat. Meski beberapa kali dilakukan razia, para penambang kerap kembali beraktivitas tak lama setelah aparat meninggalkan lokasi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Warga berharap adanya tindakan tegas dan berkelanjutan, bukan sekadar penertiban sesaat.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, perusakan hutan bakau juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengamat lingkungan menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, kerusakan ekosistem pesisir di wilayah Merawang akan semakin parah dan berdampak jangka panjang, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga generasi mendatang.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan secara serius dan konsisten dalam menindak aktivitas tambang timah ilegal tersebut.(Citra)


