
Bangka Barat – Aktivitas penampungan minyak bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga milik seorang warga bernama Agus Sam di Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, dikabarkan masih terus beroperasi secara bebas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas penampungan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Warga menyebutkan, minyak solar yang ditampung diduga berasal dari mobil tangki maupun kendaraan tertentu yang kemudian dialihkan ke lokasi penampungan.
“Kegiatan itu sudah sering terlihat, malam hari. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
BBM bersubsidi sendiri diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil. Jika disalahgunakan, hal ini dapat merugikan negara serta masyarakat luas yang membutuhkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan peninjauan serta penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Dasar Hukum: Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perhatian serius, mengingat distribusi energi bersubsidi harus tepat sasaran. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.(Citra)


