
Bangka Tengah — Aktivitas penampungan kelapa sawit di Desa Kurau, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterkaitan dengan perkebunan yang sebelumnya telah disita oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, seorang pria bernama Rendy diduga berperan sebagai penampung kelapa sawit yang berasal dari sebuah area perkebunan di wilayah tersebut. Perkebunan itu sendiri disebut-sebut merupakan milik Thamron, yang dikenal dengan panggilan Aon.
Yang menjadi perhatian, sumber tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang ditampung tersebut diduga berasal dari lahan perkebunan yang telah lebih dahulu disita oleh Kejagung dalam proses penegakan hukum.
Jika dugaan ini benar, maka aktivitas penampungan tersebut berpotensi menyalahi aturan yang berlaku.
Warga sekitar mengaku telah lama melihat aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut sawit di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan. Namun, mereka tidak mengetahui secara pasti asal-usul legalitas hasil sawit maupun status lahan perkebunan yang menjadi sumbernya.
Penyitaan terhadap perkebunan oleh Kejagung sebelumnya diduga berkaitan dengan persoalan hukum yang masih dalam proses penyelidikan. Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci hubungan antara penyitaan lahan tersebut dengan aktivitas penampungan yang kini mencuat.
Secara hukum, apabila terbukti adanya aktivitas pengambilan dan distribusi hasil perkebunan dari lahan yang telah disita negara, hal tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran pidana.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha perkebunan memiliki dasar legalitas yang jelas.Selain itu, tindakan yang berkaitan dengan pemanfaatan aset yang telah disita oleh negara tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kejagung maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan penjelasan guna memastikan kejelasan informasi serta menghindari simpang siur di tengah masyarakat.Kasus ini masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut.(Citra)


