
Pangkalpinang – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang di depan SMK Negeri 1 Kota Pangkalpinang, kawasan Kuburan Jalan Mentok, dan Selindung Baru menuai sorotan.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah penertiban tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pedoman operasional Satpol PP.
Saat dikonfirmasi media, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang menjelaskan bahwa penertiban mengacu pada Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 36 Tahun 2019 sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019.
Kasat Pol PP mengatakan pihaknya telah beberapa kali mendatangi para pedagang untuk memberikan sosialisasi terkait bangunan permanen yang berdiri di atas trotoar. Menurutnya, pedagang yang berada di lokasi dibantu membongkar lapaknya sendiri, sedangkan lapak yang ditinggalkan pemiliknya setelah beberapa kali didatangi kemudian dibongkar oleh petugas.
Ia juga menyampaikan bahwa sesuai arahan Wali Kota Pangkalpinang, selama regulasi mengenai zonasi PKL belum ditetapkan, para pedagang masih diperbolehkan berjualan dengan syarat tidak mendirikan bangunan permanen di atas trotoar dan tidak meninggalkan gerobak maupun perlengkapan dagang di atas trotoar atau badan jalan setelah selesai berjualan.
Di sisi lain, dalam ketentuan SOP Satpol PP yang diatur melalui Permendagri, penegakan Peraturan Daerah pada prinsipnya dilakukan secara bertahap. Tahapan tersebut dimulai dengan pengarahan kepada masyarakat agar menaati Peraturan Daerah, dilanjutkan dengan pembinaan dan/atau sosialisasi melalui pendekatan secara perorangan maupun kelompok
.Apabila langkah persuasif tersebut belum dipatuhi, dilakukan penindakan nonyustisial, yaitu meminta pihak yang melakukan pelanggaran menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi Perda dalam waktu tujuh hari kerja.
Selama masa tersebut Satpol PP melakukan pengawasan. Jika surat pernyataan tidak dipatuhi, tahapan berikutnya adalah pemberian Surat Peringatan Pertama (SP-1) selama tiga hari, Surat Peringatan Kedua (SP-2) selama dua hari, dan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) selama satu hari. Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, Satpol PP dapat menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan terlebih dahulu dapat berkoordinasi bersama Bagian Hukum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Berdasarkan informasi yang diperoleh media, muncul pertanyaan mengenai penerapan tahapan tersebut dalam penertiban PKL di tiga lokasi. Media memperoleh informasi bahwa para pedagang disebut hanya menerima Surat Peringatan Pertama (SP-1) sebelum dilakukan penertiban.
Selain itu, pada pelaksanaan penertiban di tiga lokasi tersebut media juga memperoleh informasi bahwa tidak terlihat adanya keterlibatan unsur TNI, Polri, maupun Kejaksaan, meskipun Kasat Pol PP menyampaikan bahwa penertiban skala besar yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus akan melibatkan unsur-unsur tersebut.
Perbedaan antara ketentuan SOP, keterangan resmi dari Kasat Pol PP, dan informasi yang diperoleh media di lapangan memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penegakan Peraturan Daerah yang diterapkan dalam penertiban tersebut.
Masyarakat berharap Satpol PP Kota Pangkalpinang dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai tahapan yang telah dilaksanakan agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat.(Citra)
