
Pangkalpinang – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang di tiga lokasi, yakni di depan SMK Negeri 1 Kota Pangkalpinang, kawasan Kuburan Jalan Mentok, dan Selindung Baru, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan apakah tindakan penertiban tersebut telah melalui seluruh tahapan yang diatur dalam ketentuan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Dalam ketentuan mengenai pelaksanaan penegakan Perda, Satpol PP diwajibkan mengedepankan langkah persuasif sebelum melakukan tindakan administratif. Tahapan tersebut meliputi pengarahan, pembinaan dan/atau sosialisasi, serta penindakan nonyustisial.
Tahap pertama adalah pengarahan, yaitu memberikan arahan kepada masyarakat, kelompok, maupun badan hukum agar menaati dan mematuhi Peraturan Daerah.
Selanjutnya dilakukan pembinaan dan/atau sosialisasi melalui pendekatan kepada masyarakat, kelompok, maupun badan hukum yang melakukan pelanggaran Perda.
Pembinaan dapat dilakukan secara perorangan, yaitu dengan mendatangi langsung pihak yang diduga melanggar untuk diberikan penjelasan, pengarahan, dan pembinaan mengenai pentingnya kesadaran serta kepatuhan terhadap Perda.
Selain itu, pembinaan juga dapat dilakukan secara kelompok, yakni dengan mengundang atau mengumpulkan masyarakat maupun kelompok yang diduga melanggar untuk diberikan sosialisasi dan pembinaan mengenai pentingnya menaati ketentuan Perda.
Apabila setelah dilakukan pembinaan masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP dapat melaksanakan penindakan nonyustisial sebagai langkah pencegahan atau preventif. Dalam tahapan ini, masyarakat, kelompok, maupun badan hukum yang melakukan pelanggaran diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk menaati serta melaksanakan ketentuan Perda dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat tersebut ditandatangani.
Selama jangka waktu tersebut, Satpol PP berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat pernyataan tersebut.
Apabila surat pernyataan tersebut tidak dilaksanakan atau diingkari, Satpol PP memberikan Surat Peringatan Pertama dengan tenggang waktu 3 (tiga) hari, dilanjutkan Surat Peringatan Kedua dengan tenggang waktu 2 (dua) hari, dan Surat Peringatan Ketiga dengan tenggang waktu 1 (satu) hari.
Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui dan masyarakat tetap tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, Satpol PP dapat menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum menjatuhkan sanksi administratif tersebut, Satpol PP juga dapat melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Berkaitan dengan penertiban PKL di depan SMK Negeri 1 Kota Pangkalpinang, kawasan Kuburan Jalan Mentok, dan Selindung Baru, masyarakat meminta Satpol PP Kota Pangkalpinang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai apakah seluruh tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut telah dilaksanakan sebelum penertiban dilakukan.
Transparansi dinilai penting agar penegakan Peraturan Daerah tetap berjalan sesuai prosedur, menjunjung asas kepastian hukum, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu keterangan resmi dari Satpol PP Kota Pangkalpinang terkait pelaksanaan tahapan penertiban tersebut sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan dalam pemberitaan.(Citra)
