
BANGKA BARAT – Pemeriksaan yang dikabarkan dilakukan oleh Tim Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung di SPBU 24.333.77 Simpang Tempilang, Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, kini menjadi sorotan publik.
Selain adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, beredar pula informasi mengenai dugaan uang damai senilai Rp400 juta yang dikaitkan dengan penyelesaian perkara tersebut.Berdasarkan informasi yang diterima media ini, kegiatan pemeriksaan berlangsung pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, pengelola SPBU berinisial Hen dan seorang pengerit bernama Dandi dikabarkan sempat dibawa oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, satu unit Toyota Fortuner BN 1226 QY dan satu unit Mitsubishi Triton BN 8520 BO juga disebut-sebut turut diamankan dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Krimsus Polda Babel yang dipimpin oleh pak bembi.
Yang menjadi perhatian masyarakat adalah munculnya informasi mengenai adanya pembicaraan terkait uang sekitar Rp400 juta yang dikaitkan dengan penyelesaian perkara tersebut secara damai. Hingga saat ini, informasi tersebut masih sebatas kabar yang beredar dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Sejumlah kalangan menilai, apabila benar terdapat penyelesaian perkara pidana melalui pemberian sejumlah uang kepada aparat penegak hukum, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur larangan pemberian maupun penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau aparat penegak hukum.
Selain itu, anggota Polri juga terikat pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang melarang penyalahgunaan kewenangan dan tindakan yang dapat mencederai integritas institusi.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada bukti maupun keterangan resmi yang dapat membenarkan ataupun membantah informasi yang beredar tersebut.Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Kelapa terkait informasi pemeriksaan maupun dugaan uang damai yang menjadi perbincangan masyarakat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.Konfirmasi juga telah disampaikan kepada pihak Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung guna meminta klarifikasi mengenai kegiatan pemeriksaan di SPBU 24.333.77 Simpang Tempilang serta informasi dugaan uang damai Rp400 juta tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban maupun keterangan resmi yang diterima.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Citra)
