
Pangkal pinang –Restu Palgunadi(Aktivis, Ketua Umum/Pendiri LBH KUBI, Ketua DPW SWI Bangka Belitung, dan Humas/Kadiv Advokasi-Hukum YLSABCDI)Bangka Belitung – Meninggalnya seorang pekerja dalam proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) saat memasang plafon merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan.
Di balik duka mendalam yang dirasakan keluarga korban, tragedi ini menjadi pengingat bahwa persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor konstruksi masih belum mendapat perhatian sebagaimana mestinya.Dalam setiap proyek pembangunan, perhatian sering kali lebih terfokus pada target penyelesaian pekerjaan, efisiensi biaya, dan pencapaian progres fisik.
Namun, aspek keselamatan pekerja justru kerap berada di urutan belakang. Padahal, pekerjaan konstruksi—terutama yang dilakukan di ketinggian—memiliki tingkat risiko yang tinggi dan wajib dilaksanakan sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pemasangan plafon bukanlah pekerjaan yang dapat dianggap sederhana. Aktivitas tersebut mengandung risiko jatuh dari ketinggian, runtuhnya pijakan kerja, hingga tertimpa material. Oleh karena itu, penggunaan alat pelindung diri (APD), pemeriksaan kondisi perancah atau tangga kerja, serta pengawasan yang ketat merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar.
Peristiwa ini patut menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak yang terlibat. Pertanyaan yang muncul adalah: apakah pekerja telah dibekali APD yang sesuai? Apakah mereka telah memperoleh pelatihan dan pengarahan mengenai prosedur kerja yang aman? Apakah pengawasan di lapangan telah berjalan sebagaimana mestinya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui proses investigasi yang objektif, independen, dan profesional.
Selain tanggung jawab pelaksana proyek atau kontraktor, pengawasan dari instansi yang berwenang juga tidak boleh luput dari evaluasi. Sistem pengawasan K3 seharusnya bersifat preventif, bukan hanya aktif setelah terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar standar keselamatan benar-benar diterapkan, bukan sekadar menjadi persyaratan administratif.
Landasan Hukum yang RelevanPeristiwa kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggalnya seorang pekerja bukan hanya persoalan kemanusiaan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Indonesia telah memiliki regulasi yang secara tegas mengatur kewajiban setiap pemberi kerja untuk melindungi keselamatan pekerja.
Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi dasar utama perlindungan keselamatan tenaga kerja.Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa syarat-syarat keselamatan kerja bertujuan, antara lain, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, memberikan kesempatan menyelamatkan diri dalam keadaan darurat, serta menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja.
Pasal 11 ayat (1) mewajibkan pengurus atau pemberi kerja melaporkan setiap kecelakaan kerja kepada pejabat yang berwenang.Pasal 12 huruf b dan c mewajibkan tenaga kerja memakai APD serta menaati seluruh persyaratan keselamatan kerja.
Pasal 14 huruf c menegaskan kewajiban pengurus atau pemberi kerja untuk menyediakan APD secara cuma-cuma kepada setiap pekerja.Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mewajibkan perusahaan menerapkan sistem manajemen K3 secara terencana, terstruktur, terukur, dan terintegrasi sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.
Ketiga, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian mengatur bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian, termasuk pemasangan plafon, wajib dilaksanakan dengan prosedur kerja yang aman, menggunakan APD yang sesuai, didukung peralatan pencegah jatuh, serta diawasi oleh tenaga yang kompeten.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila dalam proses investigasi ditemukan adanya kelalaian dalam penyediaan APD, pengawasan pekerjaan, pelaksanaan prosedur kerja yang aman, atau penerapan sistem K3, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang perlu melakukan investigasi secara menyeluruh, transparan, independen, dan profesional untuk memastikan penyebab kecelakaan, menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila terdapat unsur kelalaian, serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban dan keluarganya.Keselamatan kerja bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Tidak ada target pembangunan yang dapat dibenarkan apabila harus dibayar dengan hilangnya nyawa seorang pekerja.Perlu ditegaskan bahwa kecelakaan kerja tidak boleh serta-merta dianggap sebagai konsekuensi biasa dari sebuah pekerjaan.
Banyak kecelakaan kerja dapat dicegah apabila seluruh ketentuan K3 dilaksanakan secara disiplin dan setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya dengan sungguh-sungguh. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan.
Tragedi ini juga mengingatkan bahwa pembangunan yang berkualitas bukan hanya diukur dari berdirinya sebuah bangunan, tetapi juga dari bagaimana proyek tersebut mampu melindungi setiap orang yang terlibat di dalamnya.
Tidak ada keberhasilan pembangunan yang layak dibanggakan apabila harus dibayar dengan hilangnya nyawa seorang pekerja.Keluarga korban berhak memperoleh kejelasan mengenai penyebab peristiwa tersebut, mendapatkan seluruh hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, serta memperoleh kepastian bahwa apabila ditemukan unsur kelalaian, proses hukum akan berjalan secara adil dan transparan.
Di sisi lain, evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3 dalam setiap proyek pembangunan harus menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terulang.Pada akhirnya, keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bentuk penghormatan terhadap nilai kemanusiaan. Setiap pekerja berhak pulang ke rumah dengan selamat setelah menyelesaikan pekerjaannya.
Negara, perusahaan, kontraktor, pengawas, dan seluruh pihak terkait memiliki tanggung jawab moral maupun hukum untuk memastikan hak tersebut benar-benar terlindungi.
