
BANGKA BARAT – Sikap Kapolres Bangka Barat yang diduga memblokir sejumlah nomor wartawan menuai tanda tanya besar di kalangan insan pers dan masyarakat. Tindakan tersebut dinilai dapat menghambat proses konfirmasi yang merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik untuk menyajikan informasi yang berimbang kepada publik.
Beberapa wartawan mengaku mengalami kesulitan menghubungi Kapolres Bangka Barat saat mencoba meminta klarifikasi terkait sejumlah isu yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk dugaan aktivitas tambang timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
Sejumlah nomor wartawan disebut tidak lagi dapat terhubung setelah sebelumnya aktif melakukan komunikasi untuk kepentingan pemberitaan.
Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Pasalnya, keterbukaan informasi dan komunikasi antara aparat penegak hukum dengan media merupakan salah satu bentuk transparansi yang sangat dibutuhkan publik, terutama dalam menyikapi persoalan-persoalan yang menjadi perhatian masyarakat luas.
Pengamat media menilai, apabila dugaan pemblokiran tersebut benar terjadi, maka hal itu dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen keterbukaan informasi publik. Sebab, media memiliki peran sebagai penyambung informasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Di sisi lain, wartawan memiliki hak untuk melakukan konfirmasi terhadap setiap informasi yang diperoleh guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konfirmasi juga menjadi langkah penting agar pemberitaan yang disajikan tidak bersifat sepihak.
Masyarakat Bangka Barat kini mempertanyakan alasan di balik dugaan pemblokiran sejumlah nomor wartawan tersebut. Berbagai kalangan berharap Kapolres Bangka Barat dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi maupun polemik yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kapolres Bangka Barat terkait dugaan pemblokiran nomor sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Publik berhak mengetahui, wartawan berhak melakukan konfirmasi, dan aparat penegak hukum diharapkan tetap membuka ruang komunikasi demi terciptanya transparansi informasi.”(Citra)
