
BANGKA SELATAN – Konflik agraria antara masyarakat Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, dengan PT Bumi Sawit Sukses Pratama (BSSP) kembali mencuat ke permukaan. Warga mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut untuk mengembalikan lahan yang diduga dikuasai tanpa persetujuan penuh masyarakat serta menuntaskan kewajiban kebun plasma yang hingga kini disebut belum terealisasi sebagaimana perjanjian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa ini telah berlangsung sejak tahun 2007, ketika PT BSSP memperoleh izin untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut. Pada saat itu, perusahaan menawarkan pola kemitraan melalui program kebun plasma kepada masyarakat yang lahannya masuk dalam areal perkebunan.
Namun, sebagian warga memilih menolak kehadiran perusahaan. Mereka menilai lahan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat telah dikuasai oleh perusahaan tanpa adanya kesepakatan yang menyeluruh dari seluruh pemilik lahan.”Warga hanya ingin hak mereka dikembalikan.
Tanah yang telah digarap turun-temurun diminta kembali kepada pemiliknya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.Tidak hanya masyarakat yang menolak, warga yang telah menandatangani perjanjian kerja sama plasma juga mengaku kecewa. Mereka menilai hak yang dijanjikan perusahaan dalam bentuk kebun plasma tidak diberikan sesuai dengan isi kesepakatan yang telah dibuat.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Mereka meminta pemerintah daerah, DPRD, serta aparat penegak hukum turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan sekaligus memfasilitasi penyelesaian konflik secara terbuka dan berkeadilan.Warga berharap negara hadir untuk memberikan kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan serta memastikan seluruh kewajiban perusahaan kepada masyarakat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bumi Sawit Sukses Pratama (BSSP) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak perusahaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Konflik yang telah berlangsung hampir dua dekade ini menjadi cerminan bahwa penyelesaian sengketa agraria tidak boleh berlarut-larut.
Masyarakat Desa Simpang Rimba kini menanti langkah nyata pemerintah untuk menghadirkan keadilan dan kepastian atas hak-hak mereka.(Citra)
