
Pangkalpinang – Setelah melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik di Kota Pangkalpinang, perhatian masyarakat kini tertuju pada kawasan yang dikenal warga sebagai lokasi warung esek-esek di Parit Enam, Jalan Nilam, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Sejumlah warga berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila dalam pengawasan tersebut ditemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Menurut warga, penegakan Perda hendaknya dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih. Setelah penertiban PKL di sejumlah lokasi, masyarakat kini menunggu langkah Satpol PP terhadap kawasan yang selama ini dikenal oleh sebagian warga sebagai lokasi warung esek-esek di Parit Enam.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan peraturan.
“Kami Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang akan terus melaksanakan penegakan Perda dan Perkada secara terus-menerus demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat. Terima kasih,” ujar Kasat Pol PP.
Kasat Pol PP juga menjelaskan bahwa jajarannya terus melaksanakan patroli di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang sebagai bagian dari upaya penegakan Perda dan Perkada.
“Untuk penegakan kami terus melaksanakan patroli di wilayah Kota Pangkalpinang. Kami terus melaksanakan penegakan di wilayah Kota Pangkalpinang,” tambahnya.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian masyarakat yang berharap komitmen penegakan Perda dapat diterapkan secara menyeluruh terhadap seluruh wilayah Kota Pangkalpinang, termasuk apabila hasil patroli menemukan adanya pelanggaran di kawasan Parit Enam, Jalan Nilam, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kota Pangkalpinang mengenai apakah kawasan tersebut telah menjadi sasaran pengawasan atau masuk dalam agenda penertiban berikutnya.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Citra)
