
Pangkalpinang – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang di sejumlah titik kembali menjadi perhatian publik. Seorang pedagang mengaku lapaknya telah dibongkar petugas meski baru menerima Surat Peringatan Pertama (SP-1). Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan tahapan penertiban sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mengonfirmasi salah seorang pedagang yang lapaknya ikut ditertibkan.
Media: “Apa benar Bapak salah satu pedagang yang lapaknya ditertibkan oleh Satpol PP?”
Pedagang: “Iya, Pak.”
Media: “Sebelum penertiban, apakah Bapak menerima Surat Peringatan mulai dari SP-1 sampai SP-3?”
Pedagang: “Baru SP-1, Pak.”
Media: “Jadi setelah baru menerima SP-1, lapak Bapak sudah dibongkar?”
Pedagang: “Sudah.”
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena dalam ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, penegakan Peraturan Daerah pada prinsipnya dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
Tahapan pertama adalah pengarahan, yaitu memberikan arahan kepada masyarakat, kelompok, maupun badan hukum agar menaati dan mematuhi Peraturan Daerah (Perda).
Selanjutnya dilakukan pembinaan dan/atau sosialisasi melalui pendekatan kepada masyarakat, kelompok, maupun badan hukum yang diduga melanggar Perda. Pembinaan dapat dilakukan secara perorangan dengan mendatangi pihak yang bersangkutan untuk diberikan pengarahan mengenai pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap Perda.
Selain itu, pembinaan juga dapat dilakukan secara kelompok dengan mengundang atau mengumpulkan masyarakat untuk diberikan sosialisasi dan pembinaan.
Apabila langkah persuasif tersebut belum dipatuhi, dilakukan penindakan nonyustisial. Pada tahap ini, masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan kesediaan menaati Perda dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.
Selama masa tersebut, Satpol PP melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat pernyataan.
Apabila surat pernyataan tersebut tidak dipatuhi, tahapan berikutnya adalah pemberian Surat Peringatan Pertama (SP-1) dengan tenggang waktu 3 (tiga) hari, dilanjutkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) dengan tenggang waktu 2 (dua) hari, dan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) dengan tenggang waktu 1 (satu) hari. Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, Satpol PP dapat menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum penerapan sanksi administratif, Satpol PP juga dapat melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).(Citra)
