
TOBOALI, BANGKA SELATAN – Aktivitas tambang timah yang diduga menggunakan alat berat excavator milik seseorang yang dikenal dengan nama Asang di lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) di kawasan jalan menuju Kantor Pemda Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan penambangan tersebut berlangsung di lokasi yang sangat terbuka dan dapat terlihat jelas oleh masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas menuju kawasan perkantoran Pemda Bangka Selatan.
Keberadaan alat berat di lokasi pun memunculkan berbagai pertanyaan terkait legalitas aktivitas pertambangan tersebut.Sumber di lapangan menyebutkan bahwa alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan itu diduga milik Asang.
Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait.Masyarakat mempertanyakan status perizinan aktivitas tambang yang dilakukan di lahan milik pemerintah daerah tersebut. Pasalnya, penggunaan alat berat untuk kegiatan penambangan di kawasan yang diduga merupakan aset daerah dinilai perlu mendapat pengawasan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Selain itu, aktivitas tambang yang berlangsung secara terbuka di lokasi strategis tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dari pihak terkait. Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi yang membidangi sektor pertambangan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan.”Kalau memang lahan itu milik Pemda, tentu masyarakat ingin tahu apakah aktivitas tersebut memiliki izin atau tidak.
Apalagi lokasinya sangat terlihat dari jalan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.Masyarakat juga meminta agar pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Bangka Selatan, aparat penegak hukum, maupun pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik alat berat terkait aktivitas tambang timah tersebut.(Citra)
