
Babel news update –Aktivitas jual beli timah ilegal di wilayah Air Samak, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat kembali menjadi sorotan. Seorang kolektor timah yang dikenal dengan nama Andi diduga masih bebas melakukan transaksi pembelian timah tanpa hambatan, meskipun praktik tersebut dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, aktivitas pembelian timah oleh Andi sudah berlangsung cukup lama dan terkesan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Warga menyebutkan bahwa transaksi dilakukan secara tertutup, namun cukup intensif dan melibatkan sejumlah penambang dari berbagai lokasi di sekitar Muntok.“Sudah lama berlangsung, tapi sampai sekarang masih bebas saja. Kami heran kenapa belum ada tindakan tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik jual beli timah tanpa izin resmi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur bahwa setiap aktivitas pertambangan dan niaga mineral harus memiliki izin resmi dari pemerintah.
Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, aktivitas ilegal ini juga berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial di masyarakat.
Oleh karena itu, warga berharap pihak kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait dugaan aktivitas kolektor timah tersebut.
Masyarakat berharap adanya transparansi dan keseriusan dalam menangani persoalan yang dinilai sudah meresahkan ini.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan di sektor pertambangan, khususnya di wilayah Bangka Barat yang selama ini dikenal rawan aktivitas tambang ilegal. Langkah tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban hukum.(Citra)
