
PANGKALPINANG – Kebijakan zero tambang di Kota Pangkalpinang seolah tak berarti. Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, justru semakin marak.
Berdasarkan informasi di lapangan, terdapat sekitar 8 unit TI sebu-sebu yang beroperasi bebas di aliran sungai tersebut tanpa hambatan berarti.Keberadaan tambang ilegal ini diduga kuat memperparah kerusakan lingkungan.
Air sungai tampak keruh, terjadi pendangkalan, serta ekosistem sekitar mengalami gangguan serius.Warga sekitar mengaku resah dengan kondisi tersebut. Selain mencemari lingkungan, aktivitas ini juga berpotensi meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.“Sekitar delapan unit TI sebu-sebu kerja di situ, air jadi kotor dan tidak bisa dimanfaatkan lagi,” ujar warga.
Aktivitas pertambangan tanpa izin ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas tambang ilegal tersebut.Hingga saat ini, aktivitas 8 unit TI sebu-sebu di kawasan DAS Opas Indah masih terus berlangsung.(Citra)
