
BANGKA TENGAH – Aktivitas tambang timah di kawasan Bemban 23, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, menuai sorotan tajam. Kegiatan yang diduga ilegal tersebut disebut telah berlangsung lama, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Pantauan di lapangan dan keterangan warga menyebutkan, sejumlah unit Tambang Inkonvensional (TI) masih bebas beroperasi di lokasi tersebut. Aktivitas berlangsung secara terbuka dan terus berjalan, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai lemahnya pengawasan serta penegakan hukum.
“Sudah lama beraktivitas, tapi belum pernah ada penertiban yang benar-benar serius. Seolah-olah dibiarkan,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain persoalan legalitas, dampak lingkungan menjadi kekhawatiran utama. Aktivitas penambangan berpotensi merusak struktur tanah, menimbulkan lubang-lubang bekas galian, serta mencemari sumber air di sekitar lokasi. Lumpur dan limbah tambang dikhawatirkan mengalir ke aliran air yang digunakan masyarakat, sehingga berisiko terhadap kesehatan dan kehidupan sehari-hari.
Situasi ini juga memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik tambang ilegal yang jelas melanggar hukum. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi (IUP).
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda.Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan dan mengambil langkah tegas. Penertiban dinilai penting tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas tambang di Bemban 23 tersebut. Warga berharap, perhatian serius segera diberikan agar persoalan ini tidak terus berlarut tanpa kepastian hukum.(Citra)
