
BANGKA – Aparat dari Polda Bangka Belitung menertibkan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Parit 4, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, kamis(23/04/2026).
Penertiban ini dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Agus Sugiyarso, membenarkan adanya kegiatan tersebut.“Benar, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penertiban pertambangan pasir timah dalam kawasan hutan produksi di Belinyu,” ujarnya
Agus menjelaskan, terdapat dua lokasi tambang ilegal yang menjadi target penertiban, masing-masing diduga milik AI (42) dan AK (40). Saat tim gabungan tiba di lokasi, seluruh aktivitas pertambangan langsung dihentikan.Dalam penertiban tersebut, petugas turut mengamankan alat berat berupa excavator yang diduga milik seorang berinisial Alex.
Sejumlah pekerja tambang juga diperiksa sebagai saksi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.Dari lokasi pertama, saksi yang diperiksa berinisial AB (46), SU (21), SM (45), AL (46), dan AP (20). Sementara dari lokasi kedua, saksi yang diperiksa yakni KH (33), S (36), dan PE (30).Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal, khususnya yang berada di kawasan hutan produksi yang dilindungi.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan di kawasan hutan produksi tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 dan Pasal 78, yang mengatur larangan penggunaan kawasan hutan secara ilegal dengan ancaman pidana penjara serta denda.
Aparat juga dapat menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di wilayah Bangka Belitung.(Citra)
i
