
Bangka Tengah, 22 April 2026 – Aktivitas tempat peleburan timah yang diduga milik seorang bernama Dery di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, dilaporkan masih bebas beroperasi tanpa hambatan.
Kondisi ini memicu sorotan masyarakat yang mempertanyakan legalitas serta pengawasan dari pihak berwenang.Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan peleburan timah tersebut terus berjalan aktif. Asap dari proses pembakaran tampak mengepul, disertai aktivitas kendaraan yang keluar-masuk membawa bahan baku maupun hasil olahan timah.Sejumlah warga menyampaikan keresahan mereka terkait dugaan tidak adanya izin resmi serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Polusi udara dan limbah hasil peleburan dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.“Sudah lama beroperasi, tapi seperti tidak tersentuh. Kami khawatir dampaknya bagi lingkungan dan kesehatan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait di Kabupaten Bangka Tengah.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.
Dasar Hukum yang Berpotensi DilanggarApabila aktivitas peleburan timah tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatubaraPasal 158:Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPasal 98:Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 104:Setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (beserta peraturan turunannya)Mengatur kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk dalam sektor industri pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), yang wajib memenuhi standar lingkungan dan perizinan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan investigasi serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, guna menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah Bangka Tengah.(Citra)
