
TOBOALI – Transparansi pelaksanaan proyek pembangunan kembali menjadi sorotan. Sebuah proyek drainase di ruas Jalan Raya Toboali–Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, diduga mengabaikan prinsip keterbukaan informasi kepada publik lantaran tidak memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan saluran drainase sepanjang kurang lebih 250 meter yang berada di sisi kiri dan kanan jalan tersebut masih terus berlangsung. Bahkan, progres pekerjaan diperkirakan telah mencapai sekitar 60 persen.
Namun, hingga saat ini tidak terlihat adanya papan plang proyek yang memuat informasi mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, maupun waktu pelaksanaan.
Ketiadaan papan informasi tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat. Warga menilai proyek yang menggunakan uang negara seharusnya dilaksanakan secara terbuka agar dapat diketahui dan diawasi bersama.”Kalau proyek pemerintah, masyarakat berhak tahu. Jangan sampai pekerjaan sudah hampir selesai, tapi siapa pelaksananya dan berapa anggarannya tidak diketahui,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, pemasangan papan informasi proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Keberadaan plang proyek bertujuan memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait kegiatan pembangunan yang sedang dilaksanakan.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada Pasal 7 ayat (3), disebutkan bahwa badan publik wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi serta dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga mudah diakses oleh masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 11 ayat (1) huruf b mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan dan kinerjanya, termasuk laporan keuangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Tak hanya itu, prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Dengan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, muncul dugaan adanya kelalaian terhadap kewajiban administratif yang seharusnya dipenuhi oleh pihak pelaksana maupun instansi terkait. Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti instansi yang bertanggung jawab atas proyek drainase tersebut. Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat sekaligus memasang papan informasi proyek sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah, inspektorat, maupun aparat pengawas lainnya untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi proyek tersebut. Sebab, setiap rupiah uang negara yang digunakan untuk pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(Citra)
