
BANGKA, BABEL NEWS UPDATE – Aktivitas penampungan pasir timah yang diduga milik seorang pria berinisial WG di Kampung Romodong Indah, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, disebut-sebut masih bebas beroperasi tanpa hambatan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah gencarnya aparat penegak hukum melakukan penertiban terhadap praktik pertambangan dan tata niaga timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, gudang penampungan tersebut diduga menjadi tempat keluar masuknya pasir timah dari berbagai lokasi tambang.
Aktivitas bongkar muat disebut berlangsung hampir setiap hari dan dilakukan secara terbuka.”Sudah cukup lama aktivitas itu berjalan. Mobil pengangkut pasir timah masih terlihat keluar masuk. Masyarakat jadi bertanya-tanya, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan,” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha tersebut. Pasalnya, apabila aktivitas penampungan itu tidak dilengkapi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan, maka diduga telah melanggar aturan mengenai tata niaga mineral.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, praktik penampungan pasir timah yang diduga ilegal juga dinilai berpotensi memperpanjang mata rantai pertambangan tanpa izin yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di Bangka Belitung.Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki jaringan kuat dalam bisnis timah.Hingga berita ini diterbitkan, pihak WG belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.Perlu ditegaskan, dugaan keterlibatan WG dalam aktivitas penampungan pasir timah ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
