
BANGKA SELATAN – Informasi mengenai dugaan adanya aktivitas penampungan pasir timah di kawasan Parit 9, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap informasi yang beredar.
Dalam perbincangan masyarakat, nama Sudir kembali disebut-sebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya penetapan tersangka atau tindakan hukum terbaru terhadap yang bersangkutan terkait dugaan aktivitas tersebut.
Nama Sudir sebelumnya pernah muncul dalam konferensi pers Polres Bangka Selatan pada 24 Desember 2019. Saat itu, Ipda Perdana menyampaikan:”Sebelum kita melakukan penangkapan terhadap bersangkutan (Diaramon dan Sudir—red) kita sudah melakukan penangkapan terhadap dua orang penambang, yang satu di kawasan hutan lindung dan satu di kawasan hutan produksi, keduanya tidak mengantongi izin.”Ipda Perdana juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan dua penambang yang diamankan saat itu, pasir timah hasil penambangan mereka dijual kepada kolektor yang disebut bernama Diaramon dan Sudir.
Peristiwa tersebut merupakan penanganan perkara pada tahun 2019. Adapun informasi mengenai dugaan aktivitas penampungan pasir timah yang kini menjadi sorotan merupakan hal yang berbeda dan masih memerlukan penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan atau klarifikasi dari Sudir terkait dugaan yang beredar. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum apabila telah diterima.
