
PANGKALPINANG – Keindahan Pantai Pasir Padi, kawasan wisata andalan Kota Pangkalpinang, kini dinilai tinggal menyisakan ironi. Wisatawan yang datang untuk menikmati hamparan pasir putih, deburan ombak, dan panorama laut justru disuguhi pemandangan aktivitas tambang timah yang beroperasi di sekitar kawasan pesisir.
Aktivitas tambang yang disebut-sebut berkedok perusahaan berbadan hukum atau CV itu memicu keresahan masyarakat. Selain dianggap merusak estetika kawasan wisata, keberadaan tambang juga dikhawatirkan mengancam kelestarian lingkungan pesisir yang selama ini menjadi daya tarik utama Pantai Pasir Padi.”Bagaimana wisata mau berkembang kalau yang terlihat justru ponton tambang dan aktivitas pengerukan? Ini ikon wisata, bukan kawasan industri pertambangan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pantai Pasir Padi selama ini menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat lokal maupun wisatawan luar daerah. Kawasan ini kerap menjadi lokasi berbagai kegiatan budaya, olahraga, hingga tempat berkumpul keluarga saat akhir pekan dan musim liburan.Namun, di balik geliat promosi pariwisata, masyarakat mempertanyakan sikap pemerintah dan instansi terkait yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga terus berlangsung di sekitar kawasan wisata tersebut.
Warga menilai pemerintah tidak boleh hanya fokus meningkatkan kunjungan wisatawan tanpa memastikan kawasan destinasi tetap terjaga dari ancaman kerusakan lingkungan. Jika dibiarkan berlarut-larut, citra Pantai Pasir Padi sebagai wajah pariwisata Kota Pangkalpinang dikhawatirkan akan semakin memudar.Selain berdampak terhadap keindahan alam, aktivitas pertambangan di sekitar kawasan wisata juga berpotensi merugikan pelaku usaha kecil, seperti pedagang makanan, penyedia jasa wisata, hingga masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pariwisata.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kelestarian alam dan lingkungan hidup.Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa setiap pihak wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk turun langsung melakukan pengecekan terhadap aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan publik tersebut.”Jangan sampai anak cucu kita nanti hanya mendengar cerita bahwa Pantai Pasir Padi pernah menjadi kebanggaan Bangka Belitung, sebelum keindahannya dikalahkan oleh kepentingan tambang,” kata seorang pengunjung Pantai Pasir Padi.
Kini, pertanyaan besar pun muncul di tengah masyarakat: siapa yang akan menyelamatkan Pantai Pasir Padi jika pemerintah terus dianggap memilih diam?(Citra)
