
Bangka Tengah – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, hingga saat ini diduga masih terus berlangsung dengan aman dan lancar. Meski kawasan tersebut berstatus hutan lindung yang seharusnya mendapat perlindungan ketat dari segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin, para penambang disebut-sebut tetap leluasa menjalankan aktivitasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, aktivitas penambangan diduga berlangsung hampir setiap hari. Sejumlah ponton dan peralatan tambang terlihat beroperasi di kawasan yang masuk dalam wilayah hutan lindung tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum oleh instansi terkait.”Warga sudah lama mengetahui aktivitas itu.
Namun sampai sekarang masih berjalan seperti biasa, seolah tidak tersentuh hukum,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain berpotensi merugikan negara akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa izin, aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung juga dikhawatirkan menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Kerusakan tutupan hutan, terganggunya habitat satwa, sedimentasi aliran air, hingga potensi bencana ekologis menjadi ancaman nyata apabila praktik tersebut terus dibiarkan.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, aktivitas yang mengakibatkan kerusakan kawasan hutan juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan penertiban dan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan.
Langkah tegas dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa praktik pertambangan tanpa izin dapat berlangsung bebas tanpa konsekuensi hukum.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan masih beroperasinya aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang timah ilegal di Bangka Belitung telah menjadi sorotan berbagai pihak karena berdampak terhadap ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam.(Citra)
