
SUNGAILIAT, Babel News Update – Praktik perjudian sabung ayam dan judi dadu yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial APen disebut-sebut masih bebas beroperasi di kawasan Jalan Paret 4, Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas perjudian tersebut diduga berlangsung secara rutin setiap Kamis, Jumat, Sabtu, hingga Minggu. Kegiatan itu disebut telah lama meresahkan masyarakat karena dilakukan secara terbuka dan hingga kini belum tersentuh penindakan hukum yang tegas.
Warga sekitar berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan praktik perjudian tersebut. Mereka menilai aktivitas itu berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan ketertiban masyarakat hingga memicu persoalan sosial lainnya.
“Kalau memang benar masih beroperasi setiap pekan, kami berharap aparat segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap praktik perjudian ini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Awak media kemudian mencoba mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kapolres Bangka melalui pesan WhatsApp. Menanggapi hal itu, Kapolres Bangka memberikan jawaban singkat.
“Makasih infonya,” tulis Kapolres Bangka melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan pihak kepolisian atas informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut.
Sebagai informasi, praktik perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam penyelenggaraan perjudian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Bangka.(Citra)
