
TOBOALI – Persoalan keuangan di RSUD Junjung Besaoh, Kabupaten Bangka Selatan, mencuat ke permukaan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya utang yang membengkak hingga mencapai Rp5,53 miliar pada Tahun Anggaran 2023.
Temuan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan tata kelola keuangan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, utang miliaran rupiah itu terjadi akibat pengeluaran RSUD Junjung Besaoh yang melampaui pagu anggaran yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Dari total utang yang tercatat, sebesar Rp2,45 miliar merupakan kewajiban pembayaran jasa pelayanan kepada pegawai yang belum dapat dipenuhi. Sementara itu, sekitar Rp3,07 miliar merupakan utang kepada pihak ketiga yang berkaitan dengan pembelian obat-obatan, alat kesehatan, serta berbagai kebutuhan operasional rumah sakit lainnya.
BPK RI menilai pengeluaran yang melebihi batas anggaran berpotensi menimbulkan beban keuangan pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak segera diselesaikan. Selain dapat mengganggu stabilitas keuangan rumah sakit, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kelancaran pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Tak hanya menyoroti persoalan utang, BPK juga menemukan adanya kelemahan dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di RSUD Junjung Besaoh. Hingga pemeriksaan dilakukan, masih terdapat kekurangan peraturan teknis yang seharusnya menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan rumah sakit.
Temuan ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penganggaran, pengendalian internal, serta mekanisme pengawasan di lingkungan RSUD Junjung Besaoh. Langkah perbaikan dinilai mendesak agar persoalan serupa tidak kembali terulang dan tidak semakin membebani keuangan daerah.
Publik pun berharap pemerintah daerah bersikap terbuka dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, termasuk menyampaikan langkah konkret penyelesaian utang dan pembenahan tata kelola BLUD. Sebab, rumah sakit sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan dituntut tidak hanya memberikan layanan terbaik, tetapi juga mengelola keuangan secara akuntabel dan sesuai aturan yang berlaku.
