
MERAWANG, BANGKA — Aktivitas dugaan pertambangan timah ilegal di kawasan aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di wilayah Desa Jadah Bahrin dan Desa Kimak, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, disebut kembali semakin marak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penambangan diduga berlangsung di sejumlah titik di kawasan aliran DAS.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kelestarian lingkungan, terutama kawasan sungai yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, pemerintah daerah bersama masyarakat Desa Jadah Bahrin, Kimak dan Balunijuk telah menyepakati penghentian aktivitas pertambangan ilegal di sempadan DAS Baturusa dan sejumlah wilayah desa. Aparat kepolisian juga telah menyatakan akan melakukan penertiban apabila aktivitas pertambangan kembali berlangsung.
Namun kini, aktivitas tambang tersebut diduga kembali menggeliat. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat pihak yang disebut-sebut berperan sebagai penampung pasir timah hasil aktivitas tersebut.
Dua nama, yakni Aba dan Rungol, disebut-sebut diduga sebagai penampung pasir timah. Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan keduanya masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang bersangkutan.
Jika benar aktivitas penambangan berlangsung di kawasan DAS, kondisi ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait. Pasalnya, kawasan DAS memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Masyarakat berharap aparat terkait tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga mengambil langkah tegas apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas.
Babel News Update akan terus melakukan konfirmasi dan penelusuran terhadap informasi tersebut, termasuk meminta keterangan dari pihak yang disebut namanya serta aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tambang dan penampungan pasir timah di wilayah tersebut.(Citra)
