
BANGKA BELITUNG — Penertiban terhadap aktivitas perjudian menggunakan mesin yang disebut mesin Zone mendapat perhatian masyarakat. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan.Namun, penertiban itu juga memunculkan pertanyaan publik mengenai keberadaan perjudian online (judol) yang disebut masih mudah diakses melalui telepon seluler.
Masyarakat menilai pemberantasan perjudian seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar bentuk perjudian yang terlihat secara langsung.“Jangan hanya mesin Zone yang ditertibkan.
Kalau memang mau memberantas perjudian, judol juga harus ditindak. Semua bentuk perjudian harus diberantas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Perjudian online dinilai menjadi persoalan serius karena dapat diakses kapan saja dan berpotensi menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda. Aktivitas tersebut juga dapat berlangsung secara tersembunyi melalui situs maupun platform digital.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada penertiban mesin perjudian, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas perjudian online, termasuk pihak yang diduga menjadi penyelenggara, promotor, maupun pihak lain yang terbukti terlibat.Penindakan, menurut warga, harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku serta diterapkan secara tegas, transparan, dan tidak tebang pilih.
Jika pemberantasan perjudian memang menjadi komitmen bersama, masyarakat berharap seluruh bentuk perjudian mendapat perhatian yang sama.(Citra)
