
BANGKA TENGAH — Dugaan peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Kali ini, aktivitas penjualan rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai disebut masih berlangsung di Toko Hary Mart, kawasan Konghin, Kecamatan Pangkalan Baru.
Informasi yang diterima menyebutkan, terdapat rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diperjualbelikan kepada konsumen.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk Bea Cukai, tidak hanya melakukan pengawasan secara umum, tetapi juga turun langsung apabila terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran.
Peredaran rokok ilegal, apabila nantinya terbukti, tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga dapat merugikan pedagang yang menjalankan usaha secara resmi dan membayar kewajiban sesuai aturan.
Sejumlah warga meminta agar dugaan tersebut segera diverifikasi melalui pemeriksaan terhadap produk yang dijual. Mereka juga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kalau memang ada pelanggaran, kami berharap segera diperiksa dan ditindak sesuai aturan.
Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pembiaran,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sorotan masyarakat tersebut kini mengarah pada langkah aparat dan Bea Cukai dalam memastikan apakah produk rokok yang beredar di lokasi tersebut telah memenuhi ketentuan cukai atau justru terdapat pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Toko Hary Mart belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa informasi ini masih berupa dugaan dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan bahwa pihak toko telah melakukan pelanggaran. Verifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Pihak Toko Hary Mart maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. Redaksi akan memberikan ruang pemberitaan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.(Citra)
