
PANGKALPINANG – Aktivitas tambang timah yang diduga berlangsung di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Air Asin, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi perhatian publik. Meski kawasan DAS memiliki fungsi vital sebagai penyangga lingkungan dan aliran air, aktivitas penambangan disebut masih berlangsung tanpa hambatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, sejumlah peralatan tambang terlihat beroperasi di lokasi. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa waktu dan dilakukan secara terbuka, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari pihak terkait.
Warga mengaku khawatir terhadap dampak yang dapat ditimbulkan apabila aktivitas tersebut terus dibiarkan. Selain berpotensi merusak ekosistem di sekitar aliran sungai, penambangan di kawasan DAS dikhawatirkan menyebabkan pendangkalan sungai, erosi, menurunnya kualitas lingkungan, hingga meningkatkan risiko banjir saat musim penghujan.”Kami berharap ada tindakan nyata dari aparat. Jika memang tidak memiliki izin, harus ditertibkan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin meluas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas tersebut.
Langkah tegas dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar serta memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin.
Selain itu, jika aktivitas tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan langkah penertiban terhadap aktivitas tambang timah yang diduga beroperasi di kawasan DAS Jalan Air Asin, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
