
BELINYU, BABEL NEWS UPDATE – Aktivitas gudang penampungan sekaligus penggorengan timah yang diduga milik seorang pria bernama Dedi di kawasan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan. Meski diduga telah lama beroperasi, aktivitas tersebut hingga kini disebut masih berjalan lancar tanpa tersentuh penindakan aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, gudang tersebut diduga menjadi tempat penampungan bijih timah yang berasal dari berbagai wilayah. Timah yang masuk kemudian diproses melalui kegiatan penggorengan guna meningkatkan kadar sebelum dipasarkan kepada pihak tertentu.
Warga sekitar mengaku aktivitas di lokasi itu bukan lagi rahasia. Mobil pengangkut diduga kerap keluar masuk gudang untuk mengirim maupun menurunkan muatan timah.”Sudah cukup lama berjalan. Aktivitasnya hampir setiap hari. Kami heran karena sampai sekarang masih tetap beroperasi seperti tidak ada masalah,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keberadaan gudang penampungan dan pengolahan timah tanpa dokumen perizinan yang sah dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).Dalam Pasal 161 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral yang bukan berasal dari pemegang izin yang sah dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan praktik penampungan dan pengolahan timah ilegal yang berlangsung secara terang-terangan tersebut.”Kalau memang tidak memiliki izin, kenapa bisa terus beroperasi? Aparat harus turun tangan agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran,” kata sumber lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik gudang, yakni Dedi, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan aktivitas penampungan dan penggorengan timah tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan tanpa tebang pilih, demi menjaga marwah penegakan hukum di sektor pertambangan timah di Kabupaten Bangka.(Citra)
